Rabu, 15 April 2026

BATAM TERKINI

CURHAT Buruh Perempuan di Batam : Omnibus Law Disahkan, Apa Beda dengan Perbudakan?

Sejumlah buruh yang tergabung dalam FSPMI menjalankan aksi mogok kerja di lingkungan perusahaan masing-masing. Begini curhat buruh yang ikut aksi.

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Pengurus pimpinan cabang (PC) FSPMI Batam, Anggi menyayangkan, diberlakukannya undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja akan berpotensi menghapuskan sistem penerimaan gaji berdasarkan upah minimun kabupaten/kota (UMK). 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengesahan undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja nyaris memantik sumbu demonstrasi di kalangan buruh se-Indonesia.

Di Batam sendiri, sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menjalankan aksi mogok kerja di lingkungan perusahaan masing-masing.

Aksi mogok kerja tersebut sebagai wujud protes atas beberapa poin undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan kaum pekerja.

Ditemui di lokasi kawasan industri Tunas, kecamatan Batam Kota, salah seorang pengurus pimpinan cabang (PC) FSPMI Batam, Anggi, menyatakan bahwa UU Omnibus Law berpotensi merugikan buruh, khususnya dari kalangan perempuan.

Ia menyoroti berbagai aturan yang cacat dalam undang-undang tersebut, seperti hilangnya hak pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), ketiadaan aturan perihal hak cuti haid dan melahirkan bagi perempuan, serta ketidakjelasan aturan masa kerja kontrak dan outsourcing.

"Ini tentunya sangat merugikan bagi saudara-saudara kita yang masih mau bekerja," ujar Anggi, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, ia juga menyayangkan, diberlakukannya undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja akan berpotensi menghapuskan sistem penerimaan gaji berdasarkan upah minimun kabupaten/kota (UMK).

Tolak Omnibus Law, Sejumlah Buruh Kawasan Industri Batamindo & Kawasan Industri Kabil Mogok Kerja

Di sisi lain, Omnibus Law Cipta Kerja justru mengatur tentang upah satuan hasil berdasarkan waktu kerja, seperti harian atau mingguan.

Hal ini, menurut Anggi akan berdampak pada berkurangnya tingkat kesejahteraan para buruh.

"Jaman dulu ada perbudakan, orang kerja cuma dikasih makan. Sekarang namanya udah keren kan, 'buruh', tapi hak-hak kita dikurangi dan gaji juga cuma cukup buat makan. Lantas apa bedanya? " tuntut Anggi.

Wanita yang memiliki tanggunan satu orang anak ini berharap, pemerintah tidak hanya condong pada kepentingan para pengusaha dan investor saja, namun tetap mempertimbangkan kebutuhan rakyat dalam merumuskan aturan perundang-undangan.

"Seolah tidak ada lagi kesejahteraan untuk buruh. Kami belum bisa sejahtera, gaji cuma bisa buat makan," tambahnya. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved