BATAM TERKINI
Diyakini Bakal Buka Banyak Lapangan Kerja, UU Omnibus Law Disebut Jadi Kabar Baik Bagi Pengangguran
Apindo menyebut UU Omnibus Law menjadi kabar baik bagi para calon investor yang ingin masuk ke Indonesia. Sekaligus jadi kabar baik bagi pengangguran.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rafki Rasyid mengakui pihaknya mengapresiasi RUU Omnibus Law disahkan.
Tentunya hal ini menjadi kabar baik kalangan dunia usaha.
Ia menilai selama ini kalangan pengusaha banyak mengeluhkan UU Ketenagakerjaan yang lama.
UU tersebut bersifat terlalu kaku dan menghalangi perusahaan berkreasi menyesuaikan perekrutan karyawan dengan visi dan misi perusahaan.
"Akhirnya RUU Omnibus Law disahkan menjadi UU. Ini juga menjadi kabar baik bagi para calon investor yang ingin masuk ke Indonesia. Karena mereka telah menunggu cukup lama untuk merealisasikan investasinya," ujar Rafki, Selasa (6/10/2020).
Diakuinya UU Omnibus Law ini juga menjadi kabar baik bagi para pencari kerja yang saat ini masih menganggur.
Karena akan semakin banyak lapangan pekerjaan yang terbuka dengan disahkannya UU Omnibus Law ini.
• SETELAH UU Omnibus Law Berlaku, Benarkah Gaji Pekerja Tahun Depan Bakal Turun? Ini Kata FSPMI Batam
"Memang bagi kalangan Serikat Pekerja ada beberapa keinginan mereka yang kurang terakomodir dalam UU ini. Namun tentunya tidak akan bisa semua keinginan bisa terakomodir," katanya.
Bahkan, lanjut dia, banyak keinginan dari kalangan pengusaha juga pernah diajukan dalam RUU Omnibus Law ini, tapi ternyata juga tidak diakomodir oleh pemerintah.
Jadi pihaknya mengimbau agar semua pihak dapat menerima dan menjalankan UU ini dengan baik tanpa melakukan aksi turun ke jalan ataupun mogok kerja.
"Sebab kondisi ekonomi negara kita khususnya Batam sudah cukup terpuruk selama beberapa tahun belakangan ini. Jika ditambah lagi dengan berbagai macam aksi unjuk rasa dan mogok kerja tentunya akan memperparah kondisi ekonomi kita," katanya.
Ia melanjutkan apabila ingin melakukan penolakan tentunya bisa memakai jalur hukum yang ada. Jadi tidak menimbulkan kegaduhan yang berdampak luas kepada penurunan aktivitas ekonomi.
Rafki berharap semoga dengan disahkannya UU Omnibus Law ini angka pengangguran dapat ditekan dan semua masyarakat mendapatkan pekerjaan yang layak.
Para pekerja yang selama ini bertahan di sektor informal bisa mencoba lagi masuk ke sektor formal dengan banyaknya nanti lapangan pekerjaan baru yang terbuk. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)