BATAM TERKINI
SETELAH UU Omnibus Law Berlaku, Benarkah Gaji Pekerja Tahun Depan Bakal Turun? Ini Kata FSPMI Batam
Apakah Pengusaha akan memakai acuan UMK dalam membayar karyawan yang baru masuk atau pengusaha akan memakai UMP yang jauh daripada UMK? Ini jawabannya
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto menyebutkan dampak pertama yang dirasakan pekerja usai Omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan di rapat paripurna DPR kemarin.
Di antaranya gaji pekerja pada 2021 akan menurun.
"Yang paling terasa adalah ketika bulan depan Batam akan menentukan UMK. Apakah Pengusaha akan memakai acuan UMK dalam membayar karyawan yang baru masuk atau pengusaha akan memakai UMP yang jauh daripada UMK?," ujar Suprapto, Selasa (6/10/2020).
Pihaknya meyakini ketika Omnibus Law ini sudah disahkan pengusaha akan memakai gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk membayar gaji pekerja yang baru masuk pada saat itu.
Sehingga akan terjadi penurunan gaji bagi karyawan yang sudah lama bekerja.
"Artinya UU ini pengusaha memperbolehkan gaji karyawan menggunakan UMP bukan UMK," katanya.
• Buruh Gelar Aksi Mogok Kerja, Pjs Walikota Batam Cemaskan Penyebaran Covid-19
Tapi yang jelas, lanjut dia, UMP itu jumlahnya lebih rendah ketimbang UMK.
Ia mencontohkan misalnya UMK Batam saat ini Rp. 4.100.000 sementara UMP Pemprov Kepri hanya Rp 3.006.000.
"Kalau pengusaha 2021 memakai UMP berarti karyawan yang baru masuk dapat kecil. Karyawan yang lama pun kemungkinan pas dia abis kontrak maka akan kembalikan ke UMP," tuturnya.
Suprapto menambahkan pihaknya saat ini belum menentukan angka UMK pada 2021 mendatang. Pasalnya pihaknya belum melakukan pembahasan.
"Angka UMK dari kami belum ada. Bulan depan penentuannya," katanya. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)