DEMO TOLAK OMNIBUS LAW DI BATAM

FSPMI Batam Lawan Omnibus Law, Sebut DPR RI Takut dengan Rakyatnya Sendiri

Menurut Panglima FSPMI Batam, Suprapto DPR RI seolah memuluskan kepentingan mereka dalam mempercepat pengesahan Omnibus Law.

TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
TOLAK OMNIBUS LAW - Serikat pekerja saat aksi di Kota Batam, Provinsi Kepri. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto menyesalkan pengesahan Omnibus Law.

Menurutnya, DPR-RI seolah takut terhadap rakyatnya sendiri. Jadwal pengesahan Omnibus Law seharusnya diketuk, Kamis (8/10) mendatang.

Hanya saja DPR RI sudah mengesahkan Omnibus Law sejak Senin (5/10/2020) malam.

Hal ini membuat sejumlah pekerja makin bergejolak untuk melakukan aksi mogok kerja.

Mogok kerja dimulai dari Selasa (6/10) hingga Kamis (8/10) di depan perusahaan masing-masing.

"Pemerintah sama DPR menurut kami hanya demi kepentingan mereka, Omnibus Law dipercepat pengesahannya.

Sedangkan kepentingan pekerja kok terabaikan. Maka kami akan melawan," tegas Suprapto, Selasa (6/10/2020).

Diakuinya hari ini aksi mogok kerja dimasing-masing perusahan akan dilakukan sampai 3 hari kedepan.

Pihaknya tetap melakukan perlawanan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini.

"Kami kecewa sekali. Teman-teman kami kemarin mengawal di Gedung DPR-RI malah diblok," katanya.

Ia melanjutkan setelah mogok kerja, hari ini pihaknya melakukan rapat koordinasi langkah berikutnya.

"Saya menyampaikan kepada teman-teman Batam yang melakukan aksi mogok kerja harus tetap ingat protokol kesehatan.

Gunakan masker, jaga jarak sebab Batam daerah hitam. Walaupun kita menyampaikan aspirasi kita, kami tetap menjaga kesehatan," katanya.

Sebelumnya diberitakan Suprapto mengakui, Selasa (6/10/2020) para pekerja di Kota Batam tetap akan melaksanakan aksi mogok kerja.

Aksi tersebut hanya berlangsung di perusahaan masing-masing.

Sejak Pagi, Buruh di Kawasan Industri Tunas Orasi Tolak Omnibus Law

Sederet Pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan Omnibus Law UU Cipta Kerja

TOLAK OMNIBUS LAW - Buruh industri PT Djitoe Mesindo Sekupang gelar unjuk rasa menolak Omnibus Law, Selasa (6/10/2020).
TOLAK OMNIBUS LAW - Buruh industri PT Djitoe Mesindo Sekupang gelar unjuk rasa menolak Omnibus Law, Selasa (6/10/2020). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Ia melanjutkan kegiatan tersebut telah melalui proses pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.

Jadi, tidak aksi didepan kantor Pemko Batam ataupun kantor DPRD Kota Batam.

"Kami sudah berikan surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian. Aksi kami tidak berunjuk rasa hingga ke kantor DPRD atau Pemko Batam, kami hanya akan mogok di perusahaan masing-masing saja," tegas Suprapto.

Ia menambahkan pihaknya memberikan jaminan aksi yang akan dilaksanakan oleh kaum pekerja mengedepan protokol kesehatan yang berlaku. Seperti menggunakan masker, menerapkan sosial distancing dan lainnya.

"Kami akan tetap lakukan perlawanan, kami tidak mau ditindas dengan Omnimbus Law. Aksi kami juga mengedepankan protokol kesehatan," katanya.

Nasib Gaji Pekerja

Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto menyebutkan dampak pertama yang dirasakan pekerja usai Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan di rapat paripurna DPR kemarin.

Di antaranya gaji pekerja pada 2021 akan menurun.

"Yang paling terasa adalah ketika bulan depan Batam akan menentukan UMK.

Apakah Pengusaha akan memakai acuan UMK dalam membayar karyawan yang baru masuk atau pengusaha akan memakai UMP yang jauh daripada UMK?," ujar Suprapto, Selasa (6/10/2020).

Pihaknya meyakini ketika Omnimbus Law ini sudah disahkan pengusaha akan memakai gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk membayar gaji pekerja yang baru masuk pada saat itu.

Sehingga akan terjadi penurunan gaji bagi karyawan yang sudah lama bekerja.

"Artinya UU ini pengusaha memperbolehkan gaji karyawan menggunakan UMP bukan UMK," sesalnya.

Tapi yang jelas, lanjut dia, UMP itu jumlahnya lebih rendah ketimbang UMK.

Ia mencontohkan misalnya UMK Batam saat ini Rp 4.100.000 sementara UMP Pemprov Kepri hanya Rp 3.006.000.

"Kalau pengusaha 2021 memakai UMP berarti karyawan yang baru masuk dapat kecil. Karyawan yang lamapun kemungkinan pas dia abis kontrak maka akan kembalikan ke UMP," tuturnya.

Suprapto menambahkan pihaknya saat ini belum menentukan angka UMK pada 2021 mendatang. Pasalnya pihaknya belum melakukan pembahasan.

"Angka UMK dari kami belum ada. Bulan depan penentuannya," katanya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved