Momen Mendebarkan Oknum Polisi Jalan Balik ke Pos Ambil Pistol Lalu Todongkan ke Kapolsek
Bukannya memberi contoh yang baik, oknum polisi di Sulawesi Selatan, tepatnya di Bulukumba ini malah melakukan aksi tak terpuji.
TRIBUNBATAM.id, BULUKUMBA- Seorang aparat kepolisian harusnya bisa menjadi contoh yang baik masyarakat.
Sebagai pengayom masyarakat, setiap perilakunya menjadi sorotan masyarakat.
Bukannya memberi contoh yang baik, oknum polisi di Sulawesi Selatan, tepatnya di Bulukumba ini malah melakukan aksi tak terpuji.
Perbuatan tak terpuji itu dilakukannya di sebuah kafe.
Aksi tak terpuji oknum polisi itu dikecam masyarakat setempat.
Oknum polisi itu teriak-teriak dan mengamuk di kafe tanpa diketahui apa penyebabnya.
Rupanya oknum polisi itu mengamuk setelah mabuk-mabukan di sebuah kafe. Sang oknum rupanya teler berat hingga bicaranya tak jelas kemana-mana.
Bahkan, oknum polisi itu sempat mengambil senjata lalu mendongkan pistol ke Kapolsek dan polisi lain.
Aksi polisi menodongkan senjata ke kapolsek dan polisi lain sempat membuat suasana tegang.
Peristiwa yang terjadi Sabtu (3/10/2020) sekitar 22.00 Wita itu berawal ketika Polisi berinisial AP alias Sambo (37), mabuk-mabukan di di Cafe Planet, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Polisi itu mengamuk karena enggan membayar terlebih dahulu saat memesan minuman.
Miftahuddin juga mengaku, sempat disiram dengan minuman oleh Sambo.
"Cepat, kamu tidak percaya saya kah?" kata Miftahuddin mengulangi amukan Sambo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/10/2020).
Setelah menyiram sang pemilik kafe, Sambo melempari botol minuman keras dan gelas ke dinding. Akibat kejadian ini, Miftahuddin merugi hingga Rp 1 juta.
"Kerugian pertama gelas dan botol selain itu pasti pengunjung merasa terganggu saat dilempari botol, masih pengen minum malah terganggu. Saya berharap agar polisi menganti rugi, karena kita sama-sama mencari uang," ungkap Miftahuddin.
Kapolsek Bontobahari AKP A Akbar Munir membenarkan ada polisi yang mengamuk di kafe tersebut.
Menurut Akbar, setelah mengamuk di kafe tersebut, Sambo sempat kembali ke posnya untuk mengambil pistol.
Senjata api itu ditodongkan Sambo ke Akbar dan Kanit Pamobvit Polres Bulukumba Aipda Darsil yang coba menenangkannya.
"Di pos wisata Ambo datang sambari menodongkan senjata api (senpi) jenis HS ke arah Aipda Darsil, petugas pos wisata, masyarakat dan kepada saya. Padahal selama ini Sambo sangat mengenal saya," kata Akbar.
Sedangkan Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta menyebutkan, Sambo saat ini sudah ditahan Polda Sulsel.
Sambo ditahan karena mengamuk saat mabuk dan menodong Kapolsek Bontobahari AKP A Akbar Munir dengan senjata.
"Sidang dan segala macam ada di Polda karena itu di naungan Polda bukan Polres Bulukumba," bebernya. (*)
Polisi Tembak Polisi:
Aksi polisi menodongkan pistol ke rekan sesama polisi bukan kali ini saja terjadi.
Pada 2019 lalu, seorang polisi di Depok nekat menodongkan pistolnya ke rekannya hingga berujung kematian.
Pelaku adalah Brigadir Rangga Tianto. Ia menodongkan pistolnya ke Bripka Rahmat Efendy hingga tewas.
Gara-gara seorang pelaku tawuran, polisi taling tembak di kantornya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.
Anggota polisi Brigadir Rangga Trianto emosi lantaran rekannya, Bripka Rahmat Efendy menolak permintaannya dengan nada kasar.
Keduanya tengah menangani kasus tawuran.
Awalnya, Bripka Rahmat Efendy mengamankan seorang pelaku berinisial Fahrul Zachrie dengan barang bukti senjata tajam.
Tak lama, orang tua Fahrul Zachrie datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir Rangga Trianto dan rekannya.
Kedua polisi yang datang bersama orang tua Fahrul Zachrie meminta Bripka Rahmat Efendy untuk melepaskah Fahrul Zachrie.
"Mereka meminta Fahrul Zachrie dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).
Brigadir Rangga Trianto merasa penolakan yang disampaikan Bripka Rahmat Efendy bernada kasar.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir Rangga Trianto kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.
Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.
"Lalu, dia ( Brigadir Rangga Trianto ) menembak Bripka Rahmat Efendy sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," kata Kombes Argo Yuwono.
Akibatnya, Bripka Rahmat Efendy meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jenazah Bripka Rahmat Efendy telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan otopsi.
"(Jenazah korban) sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri," kata Kombes Argo Yuwono.
Seperti diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.
Anggota polisi, Bripka Rahmat Efendy, tewas diduga ditembak rekannya sesama anggota polisi Brigadir Rangga Trianto.
Adapun, Bripka Rahmat Efendy merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya.
Terancam Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.
Adapun, Brigadir Rangga Tianto merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
Brigadir Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmat Efendy di kawasan Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, Brigadir Rangga Trianto juga terancam dipecat dari profesinya.
Zulkarnain sekaligus atasan pelaku menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Brigadir Rangga Tianto.
Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat Efendy, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga Efendy mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.
Zulkarnain mengatakan, Brigadir Rangga Tianto tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu berawal dari Brigadir Rangga yang membela, Fahrul Zachrie pelaku tawuran.
Bripka Rahmat Efendy mengamankan seorang pelaku tawuran bernama Fahrul Zachrie beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis.
Adapun, Bripka Rahmat Efendy merupakan anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kemudian, orangtua Fahrul Zachrie mendatangi Polsek Cimanggis ditemani oleh Brigadir Rangga Tianto dan Brigadir R.
Mereka meminta Fahrul Zachrie dibebaskan agar dapat dibina oleh orangtuanya sendiri.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Bripka Rahmat dengan nada keras. Hal itu menyulut emosi Brigadir Rangga Tianto.
Kemudian, Brigadir Rangga Tianto pindah ke ruangan yang bersebelahan dengan SPK untuk mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.
"Dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka RE ( Rahmat Efendy) sebanyak tujuh kali pada bagian dada, leher, paha, dan perut," kata Kombes Argo Yuwono.
Bripka Rahmat Efendy meninggal di TKP.
Cek Urine dan Kondisi Psikologi
Biro Psikologi Mabes Polri akan mengecek kondisi psikologis Brigadir Rangga Tianto.
"Jadi nanti setelah ini akan dilakukan cek, baik itu kondisi psikologi yang bersangkutan (Brigadir Rangga Tianto)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, polisi akan melakukan tes urine kepada Brigadir Rangga Tianto untuk mengetahui apakah yang bersangkutan di bawah pengaruh obat terlarang selama menjalankan aksinya.
"Kami akan cek urine juga nanti. Apakah ada latar belakang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan ini ada persoalan-persoalan lain di belakangnya," ucap Asep.
Saat ini, Brigadir Rangga Tianto masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Asep mengatakan, polisi melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigadir Rangga Tianto.
Setelah itu, sanksi dari internal kepolisian akan mengacu pada ancaman hukuman tindak pidana tersebut.
"Nanti kami kan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan berkorelasi bagaimana internal kepolisan untuk menindaklanjutinya," tuturnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Polisi Mengamuk di Kafe, Tak Mau Bayar, Malah Todongkan Pistol ke Kapolsek