Pengesahan UU Cipta Kerja Dikecam Keras, Ramai-ramai Didemo hingga Ancam Mogok Kerja Nasional

Elemen masyarakat mengecam keras atas pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja tersebut.

KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)/Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono/TRIBUN MEDAN/HO
Foto 1: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi berdemonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2020).(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK) Foto 2: Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono FOTO 3: Massa aksi di depan DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (18/8/2020). Aksi ini merupakan aksi Aliansi Gerakan Buruh Bangkit Sumatera Utara atau Gerbang Sumut untuk menolak disahkannya RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.TRIBUN MEDAN/HO 

Dalam pandangan para akademisi ini, setidaknya ada lima permasalahan mendasar dalam UU Cipta Kerja.

Pertama, masalah sentralisasi yang dianggap menyerupai kondisi Orde Baru.

Sebab, terdapat hampir 400-an pasal yang menarik kewenangan kepada Presiden melalui pembentukan peraturan Presiden.

Kedua, UU Cipta Kerja anti-lingkungan hidup di mana terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis risiko serta semakin terbatasnya partisipasi masyarakat.

Ketiga, persoalan liberalisasi pertanian. Dalam aturan tersebut, tidak ada lagi perlindungan petani ataupun sumberdaya domestik.

Keempat, persoalan pengabaian hak asasi manusia (HAM). Pada pasal-pasal tertentu hanya mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga abai terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hingga hak warga.

Kelima, mengabaikan prosedur pembentukan UU. Sebab, konsep Omnibus Law tidak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Akademisi pun mempertanyakan pengesahan UU Cipta Kerja yang dibentuk tidak sesuai prosedur.

Terlebih, semua proses pembentukan hukum ini dilakukan di masa pandemi, sehingga sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah pelanggaran hak-hak asasi manusia.

Hingga Senin (5/10/2020), pukul 17.30 WIB, sebanyak 67 akademisi membubuhkan tanda tangan penolakan.

Akademisi terebut antara lain, Hariadi Kartodihardjo dari Institut Pertanian Bogor, Muhammad Fauzan dari Fakultas Hukum Universitas Soedirman, Susi Dwi Harijanti dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Abdil Mughis Mudhoffir, Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, hingga Feri Amsari dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Cacat prosedur

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menilai, UU Cipta Kerja mengandung banyak permasalahan. Mulai dari proses penyusunan hingga pasal-pasal yang menghilangkan hak-hak pekerja.

"Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR tentunya sangat disayangkan, mengingat UU Cipta Kerja memiliki banyak permasalahan mulai dari proses penyusunan hingga substansi di dalamnya," kata Araf dalam keterangan tertulis, Senin. 

Permasalahan itu misalnya, cacatnya prosedur dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved