Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Bareskrim Polri Lanjutkan Penyidikan Red Notice Djoko Tjandra

Kemudian Napoleon mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews/Igman Ibrahim
Detik-detik Irjen Napoleon Emosi saat Proses Rekontruksi Penghapusan Red Notice Djoko Candra 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA -  Gugatan pra peradilan Irjen Napoleon yang tersangkut kasus Djoko Tjandra 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Irjen Napoleon.

Terkait hal itu, Bareskrim Polri bakal kembali melanjutkan penyidikan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.

30 Pekerja PT Infineon Technologies Batam Ikut Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja

Wastewater Treatment Plant (IPAL) Becomes a Solution for Preserving Reservoir Water in Batam City

Napoleon terjerat dugaan kasus suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra.

Kemudian Napoleon mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan praperadilan lalu digelar pada Senin (28/9) dengan agenda pembacaan dalil gugatan, dilanjutkan Selasa (29/9) dengan agenda mendengar jawaban Termohon dalam hal ini Bareskrim Polri terhadap dalil gugatan Napoleon.

Pada Rabu (30/9) sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak Pemohon.

emudian pada Kamis (1/10) sidang berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi Pemohon dan Termohon namun ditutup karena saksi kedua belah pihak tidak hadir.

Sementara pada Jumat (2/10), sidang beragendakan penyampaian kesimpulan atas perjalanan proses sidang dari pihak Pemohon dan Termohon.

Hari ini (6/10) agenda sidang membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Pemohon. Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil gugatan praperadilan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Hakim ketua Suharno mengatakan Bareskrim Polri sudah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Napoleon.

"Majelis hakim sudah meneliti, menelaah fakta - fakta hukum yang ada, sehingga hasilnya tadi disampaikan menolak. Penyidikan lanjut lagi seperti biasa," ucap Widodo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Tolak Praperadilan Napoleon, Bareskrim Polri Lanjutkan Penyidikan Red Notice Djoko Tjandra

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved