BATAM TERKINI

SABU 2,5 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Kepri, Simak Kronologi Penangkapan 8 Tersangka dari 4 Kasus

Dari total keseluruhan sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri sebanyak 2.663,68 gram sabu, yang dimusnahkan seberat 2.559,68 gram.

ISTIMEWA
Sebanyak 2.559,68 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri, Selasa (6/10/2020) siang. 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 2.559,68 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri, Selasa (6/10/2020) siang.

Barang bukti tersebut adalah dari empat kasus yang tertuang dari 4 laporan polisi terhadap 8 orang tersangka. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara di larutkan ke dalam ember yang berisi air panas, kemudian di buang ke dalam kloset.

Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting didampingi Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin menjelaskan, sabu yang dimusnahkan dari LP yang pertama dari tersangka SY.

“SY berhasil diamankan di Halte daerah Sekupang pada (14/9/2020) lalu, dengan berat barang bukti sebanyak 1.057 gram sabu," ujar Dasmin Ginting pada Selasa (6/10/2020) pagi di Mapolda Kepri.

Selanjutnya, dari pengakuan tersangka, barang bukti narkoba didapatkan dari Pulau Terong untuk dibawa ke Batam.

"Tersangka bawa sabu dari Pulau Terong di bawa ke Batam yang disimpan dalam tas merek Fila dan dibungkus dalam kemasan teh merek Guanyinwang," bebernya.

Polisi Tembak Mati Satu Bandar Sabu Jaringan Internasional, Simpan Barang di Mess Pemko Tanjungbalai

Dari LP kedua dan ketiga diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.515 gram dari 5 orang tersangka di dua TKP.

"Tersangka berinisial ZI, SL, MA, RS, dan AF yang diamankan di perumahan Graha Nusa, dan perumahan Jupiter Residence Batu Aji. Barang bukti disimpan di dalam kemasan teh Guanyinwang dan dalam plastik Alfamart dibungkus dalam plastik bening," bebernya.

Selanjutnya, LP keempat diamankan Subdit 1 Ditresnarkorba Polda Kepri 2 orang tersangka berinisial H dan IN di daerah Sagulung dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 91,68 gram.

Dari total keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri sebanyak 2.663,68 gram sabu, yang dimusnahkan seberat 2.559,68 gram sabu.

"Sisanya sebanyak 104 gram sabu diperuntukan barang bukti di Pengadilan dan untuk uji Labfor," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2), 114 ayat (2), dan 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved