BATAM TERKINI
SETAHUN Jadi Buron, Anita Anggraini Pura-Pura Sakit Setelah Persidangan Kasus
Anita diamankan di salah satu rumah kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam kemarin, Senin (5/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Anaknya tampak menangis, seolah tak rela pisah dengan ibunya yang dipidana selama 12 tahun penjara.
Bahkan, tangisan putranya terdengar seisi ruangan.
Beberapa jaksa terlihat menenangkannya. Anita pun tak kuasa melihat tangisan anaknya.
Ia juga terlihat meneteskan air mata. Yang mengalir di masker yang masih menempel di mukanya.
Buron Setahun Lamanya
Berakhir sudah pelarian Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun.
Terpidana kasus narkotika di Sumatra Selatan ini ditangkap tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan dan Kejari Batam, bekerja sama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (5/10) sekira pukul 18.30 WIB.
Wanita 35 tahun ini sebelumnya dinyatakan buron lebih dari satu tahun setelah melarikan diri dari pengawalan saat dirawat di rumah sakit dengan cara berpura pura sakit setelah proses persidangan.
Ia sebelumnya merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 201/ Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019.
Yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika (menjadi perantara dalam jual atau menerima) dengan hukuman pidana selama 12 tahun serta denda Rp 1 M subsider tiga bulan pidana kurungan.
"Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam kali ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke–88 pada 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.
Baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Republik Indonesia, Hari Setiyono, SH, MH dalam siaran pers yang diterima TribunBatam.id, Selasa (6/10/2020).
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegasnya.(*/TribunBatam.id/Leo Halawa/Ichwan Nurfadillah)