UU Cipta Kerja Disahkan, Buruh akan Dibayar Lebih Rendah? Begini Penjelasannya
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh yakni pasal RUU Cipta Kerja yang akan menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral.
Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.
Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan.
Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.
Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buruh Dibayar Lebih Rendah di RUU Cipta Kerja? Simak Penjelasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/25082020demo-buruh.jpg)