Kamis, 7 Mei 2026

UU Cipta Kerja Disahkan, Buruh akan Dibayar Lebih Rendah? Begini Penjelasannya

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh yakni pasal RUU Cipta Kerja yang akan menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/REBEKHA ASHARI DIANA
TOLAK UU CIPTA KERJA - Salah satu poin yang ditolak serikat buruh yakni pasal UU Cipta Kerja yang akan menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral. Foto: Aliansi buruh Batam saat menggelar aksi demo 

Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan.

Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buruh Dibayar Lebih Rendah di RUU Cipta Kerja? Simak Penjelasannya

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved