UU Cipta Kerja Disahkan, Kini Pekerja Tidak Bisa Ajukan Gugatan Jika Terima PHK
Undang-undang Cipta Kerja dinilai banyak merugikan pekerja yang karena banyak poin-poin hak buruh yang dihapus.
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - DPR akhirnya telah mengesahkan omnibus law R UU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan R UU Cipta Kerja.
Hasilnya, R UU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.
Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
R UU Cipta Kerja dinilai banyak merugikan pekerja yang karena banyak poin-poin hak buruh yang dihapus
Seperti hak pekerja/buruh mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial apabila tak menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 171 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama satu tahun, jika mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang terkait alasan melakukan kesalahan berat.
Namun, dalam UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 171 ini dihapus.
• UU Cipta Kerja Disahkan, Buruh akan Dibayar Lebih Rendah? Begini Penjelasannya
• HARI INI 2 Juta Buruh se-Indonesia Gelar Aksi Mogok Nasional Meski UU Cipta Kerja Disahkan
Dengan demikian buruh/pekerja yang tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja dengan alasan melakukan kesalahan berat, tidak dapat mengajukan gugatan.
Dalam pasal 158 ayat (1), Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;