8 Poin UU Cipta Kerja yang Disebut Pemerintah Jadi Kelebihan Sekaligus Jadi Sorotan Buruh
UU Cipta Kerja inipun menimbulkan polemik dan menuai protes khususnya dari kalangan buruh pekerja.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR RI.
UU Cipta Kerja inipun menimbulkan polemik dan menuai protes khususnya dari kalangan buruh pekerja.
Para buruh pun melakukan demo menolak UU Cipta Kerja tersebut.
Pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) menuai kontroversi masyarakat.
Sementara itu, di sisi lain pemerintah merilis kelebihan dari UU Cipta Kerja.
Dalam sebuah video berdurasi 2 menit, terdapat 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja menurut pemerintah.
Video yang diproduksi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tersebut diunggah oleh akun resmi Juru Bicara Presiden, Selasa (6/10/2020) pagi.
• Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja di Bintan Datangi Kantor DPRD
Berikut 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja menurut pemerintah:
1. Pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Syarat pelaksanaan PKWT yang ada dalam undang-undang sebelumnya tetap berlaku.
2. Pekerja alih daya (outsourcing) mendapatkan:
a. Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, yaitu perusahaan outsourcing yang memperkerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi 2012 tentang Perlindungan Pekerja Outsourcing akan dituliskan menjadi norma dalam UU Cipta Kerja.
c. Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjanya tetap ada.
d. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung.
e. Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
3. Upah. Kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten prosentasenya adalah sebesar nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah itu. Upah minimum sektor UMKM ditetapkan berdasarkan kesempatan, dasarnya adalah tingkat konsumsi masyarakat di daerah itu.
4. Soal waktu kerja.
a. Ada batasan waktu kerja maksimal per minggu sesuai konvensi ILO yaitu 40 jam.
b. Ada batasan maksimla waktu lembur sesuai konvensi ILO.
5. PHK. Syarat-syarat PHK tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan Mahkamah Konstitusi.
6. Pesangon.
a. Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah.
b. Pekerja Ter-PHK berhak menerima jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS, diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.
7. Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus. Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.
8. Serikat pekerja dan pengusaha akan terlibat dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang.
Sementara itu, berdasarkan hasil kajian Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) terdapat delapan poin yang menjadi sorotan dalam UU Cipta Kerja.
Berikut 8 poin yang mendapat sorotan dalam UU Cipta Kerja menurut Federasi Buruh Lintas Pabrik:
1. Berdasarkan Pasal 59 ayat 4, pengaturan mengenai perpanjangan PKWT dialihkan untuk diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Peraturan Pemerintah yang akan dibentuk ke depan sangat berpotensi memperburuk jaminan kepastian kerja.
2. Praktik outsourcing akan diterapkan pada semua jenis pekerjaan.
3. Batasan maksimal jam lembur menjadi empat jam sehari dan 18 jam dalam seminggu berakibat pada kesehatan buruh dan besaran upah lembur yang tidak sebanding dengan upah minimun.
4. Hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal enam tahun juga dihapus oleh UU Cipta Kerja.
5. Tidak ada kewajiban hukum bagi gubernur untuk menetapkan UMK.
6. Peran negara dalam mengawasi praktik PHK sepihak diminimalisasi. Buruh tidak akan mendapatkan hak pesangon saat terjadi PHK.
7. Berkurangnya hak pesangon.
8. Perusahaan makin mudah melakukan PHK sepihak.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Versi Pemerintah, Ini 8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan
