DANA TRANSFER KE DAERAH

Kalimantan Timur Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas Rp 23 Triliun, Cek Rincian tiap Kabupaten

Dana Bagi Hasil (DBH) Kalimantan Timur 2026 turun drastis hingga 76 persen. Kutai Kartanegara dan provinsi ikut terpukul

|
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
KANTOR GUBERNUR KALTIM- Kawasan depan kantor Gubernur Kaltim. Dana transfer ke daerah 2026 Kalimantan Timur diprediksi menurun 

 

Ringkasan Berita:
  • Dana bagi hasil 2026 Kalimantan Timur drop 23,7 triliun
  • Alokasi total dari kota, kabupaten, provinsi
  • DBH 2026 Kabupaten Kutai Kertanegara turun dari Rp 6,7 triliun menjadi Rp 1,5 triliun
 

 

TRIBUNBATAM.id - Kota dan Kabupaten di Kalimantan Timur menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 23.716 miliar 76 persen dari tahun 2025.

Total DBH 2026 untuk provinsi, kota, dan kabupaten di Kalimantan Timur sebesar Rp 7.528 M.

Angka ini jauh merosot dibandingkan pagu DBH 2025 yakni sebesar Rp 31.244 M.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Provinsi Kalimantan Timur mengalami penurunan drastis dari Rp 6.974  miliar menjadi Rp 1.629 miliar.

Kabupaten Kutai Kartanegara juga bernasib serupa.

Dari pagu DBH 2025 sebesar Rp 6.744 miliar, pemerintah pusat memangkas menjadi Rp 1.575 miliar.

Baca juga: Aceh Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas Rp 718 Miliar

Inilah DBH 2026 di Kalimantan Timur

 

DAERAH 2025 (Miliar) 2026 (Miliar)
Provinsi Kalimantan Timur 6.974,68 1.629
Kab. Berau 2.987,74 663
Kab. Kutai Kartanegara 6.744,92 1.575
Kab. Kutai Barat 1.835,60 494
Kab. Kutai Timur 5.473,94 1.254
Kab. Paser 2.116,25 523
Kota Balikpapan 1.143,81  271
Kota Bontang 1.427,11 321
Kota Samarinda 1.320,60 267
Kab. Penajam Paser Utara 1.122,85 254
Kab. Mahakam Ulu 1.240,60 277
TOTAL 31.244,29 7.528

 

Jenis-Jenis DBH Antara Lain :

DBH Pajak, Meliputi :

  • DBH Pajak Bumi Dan Bangunan (DBH-PBB)
  • DBH Pajak Penghasilan (DBH-Pph)
  • DBH Cukai Hasil Tembakau (FBH-CHT)

DBH Sumber Daya Alam, Meliputi :

  • DBH Kehutanan
  • DBH Mineral Dan Batu Bara
  • DBH Minyak Bumi Dan Gas Bumi
  • DBH Pengusahaan Panas Bumi
  • DBH Perikanan.
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved