Dewan Pers Tegaskan Wawancara Najwa Shihab Terkait Kursi Kosong Tidak Langgar Kode Etik

Hal itu ia katakan terkait pelaporan terhadap jurnalis sekaligus presenter 'Mata Najwa' Najwa Shihab oleh relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Selasa

Editor: Eko Setiawan
Capture YouTube Najwa Shihab
Najwa Shihab mewawancarai kursi kosong sebagai ganti absennya Menteri Kesehatan Terawan, dalam Catatan Najwa, Senin (28/9/2020). 

TRIBUNBATAM.id |BATAM - Kelompok yang mengatasnamakan Relawan Jokowi diketahui membuat laporan ke Polda Metro terkait Video Kursi Kosong Najwa Shihab.

Namun Laporan tersebut tidak diterima polisi karena tidak ada unsur pelanggaran di dalamnya.

Namun Polisi mengarahkannya ke Dewan Pers terkait hal ini.

Namun bagai mana tanggapan dewan Pers terlkait masalah ini.

VIDEO - Kelebihan Tinggi Muatan, Truk Hantam Tiang Pembatas Jalan di Batuaji Batam

Nine Covid-19 Patients Successfully Recovered, The Covid-19 RSKI Now Treats 181 Patients

Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar menilai tidak ada pelanggaran pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan'. 

Hal itu ia katakan terkait pelaporan terhadap jurnalis sekaligus presenter 'Mata Najwa' Najwa Shihab oleh relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

Namun laporan itu ditolak Kepolisian karena dianggap menjadi ranah Dewan Pers.

"Pasal mana dari KEJ yang dilanggar?," kata Ahmad kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Ahmad menuturkan, tidak tepat jika nantinya relawan Jokowi melaporan video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan' ke Dewan Pers.

Menurut dia, seharusnya, laporan itu ditangani oleh Komisi Penyiaram Indonesia ( KPI).

Dukungan Youtuber hingga Para Artis untuk Najwa Shihab, Andhika Pratama: Tim Mbak Nana

Stok Bahan Pangan di Batam Aman hingga Akhir Tahun

"Karena itu produk talkshow lebih tepat dibawa ke Komisi Penyiaran Indonesia. Kalau produk pemberitaan atau jurnalistik, barulah diadukan ke Dewan Pers," ujar dia.

Diberitakan, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Dewi Soembarto hendak melaporkan jurnalis sekaligus presenter, Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

Rencana pelaporan tersebut terkait acara "Mata Najwa" edisi "Menanti Terawan".

Namun, laporan tersebut ditolak Kepolisian lantaran ranah Dewan Pers.

"Saya melaporkan Najwa Shihab atas wawancara kursi kosong," ujar Silvia saat dikonfirmasi, Selasa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved