Ibu Kombes Ngotot Tak Punya Utang, Hakim Vonis Bebas Penagih Uang: Saksi Lakukan Perbuatan Tak Patut

Majelis hakim berpendapat Fitriani Manurung yang mempolisikan Febi Nur Amelia hingga menjadi terdakwa di pengadilan terbukti meminjam uang Rp 70 juta

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Febi Nur Amelia (tengah) pingsan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih utang ke istri polisi di media sosial 

Ibu Kombes Ngotot Tak Punya Utang, Hakim Vonis Bebas Penagih Uang: Saksi Lakukan Perbuatan Tak Patut

TRIBUNBATAM.ID - Pelapor yang juga saksi korban dan disebut-sebut "Istri Kombes" dianggap majelis hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) memiliki utang ke terdakwa. 

Majelis hakim berpendapat Fitriani Manurung yang mempolisikan Febi Nur Amelia hingga menjadi terdakwa di pengadilan terbukti meminjam uang Rp 70 juta ke terdakwa.

Jadi Tersangka Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Penagih Utang ke Istri Kombes Bebas: Alhamdulillah

Meski Fitriani membantahnya, namun ada dua bukti transfer ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani.

Terdakwa dianggap membela haknya agar uang yang dipinjam saksi dikembalikan.

Febi Nur Amelia (tengah) dibopong seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial.
Febi Nur Amelia (tengah) dibopong seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Namun Fitriani merasa malu dan tercemar nama baiknya akibat perbuatannya sendiri, bukan karena unggahan status terdakwa.

"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang.

Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Akhir Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Febi Pingsan Divonis Bebas, Hakim: Fitriani Terbukti Berutang

Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Hakim Sri Wahyuni di PN Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).

Kasus ini mencuat ke publik setelah Febi Nur Amelia mengunggah status di Instagram, berisi tagihan utang kepada Fitriani Manurung.

Pada persidangan kemarin, hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.

Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Istri Kombes yang menjadi saksi korban, Fitriani Manurung, memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (18/2/2020).
Istri Kombes yang menjadi saksi korban, Fitriani Manurung, memberikan keterangan di PN Medan, Selasa (18/2/2020). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Febi yang mendapat vonis bebas tiba-tiba jatuh dan pingsan.

Sejak persidangan berlangsung, perempuan berusia 29 tahun itu terlihat kurang fit.

Dia sempat diberi tisu dan meminta air mineral ketika sidang berlangsung. Setelah diusap minyak kayu putih, Febi akhirnya sadar dan dipapah keluar gedung PN Medan.

Istri Kombes Khrisna Murti, Polisi #KamiNaksir Sekarang Rajin Telepon, Takut Suaminya Diambil Orang

Sidang perdana kasus ini mendapat respons dan simpati masyarakat, khususnya kepada Febi yang dinilai terlalu baik.

Febi yang dimintai komentarnya usai sidang dengan agenda dakwaan mengatakan, tujuannya memposting status menagih utang karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan pelapor sudah ditutup.

Setelah diposting, pelapor langsung merespons, sekaligus melaporkannya ke polisi.

"Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.

Awal Kejadian

Kasus ini bermula ketika Febi mengunggah status menagih utang kepada Fitriani yang disebut-sebut "istri kombes.

Berikut isi unggahannya: “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Mungkin ini puncak kekesalan Febi yang melihat Fitriani tak punya itikad baik membayar uang yang sudah dipakainya.

Febi kukuh merasa Fitriani punya utang kepadanya sebesar Rp 70 juta.

Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).
Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Uang ditransfer ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016.

Pada 2017, Febi menagihnya dan Fitriani mengaku belum bisa membayar lalu memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.

Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram, Fitriani malah menjawab tidak mengenalnya dan tidak merasa punya utang.

Postingan Febi ternyata membuat "Ibu Kombes" merasa malu dan nama baiknya tercemar.

Dia lalu melaporkan Febi dan kasusnya bergulir sampai PN Medan.

Istri Kombes Khrisna Murti, Polisi #KamiNaksir Sekarang Rajin Telepon, Takut Suaminya Diambil Orang

Fitriani saat dikonfirmasi membantah dirinya mengenal dan punya utang dengan Febi.

Cuma kenal karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini meminta Febi menunjukkan bukti-bukti.

"Boleh dia buktikan dari mana saja.

Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa.

Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, nggak ada bukti apa-apa.

Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu.

Istri Kombes, Balon Wakil Walikota Medan Penjarakan Temannya Karena Tagih Hutang di Instagram

Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan.

Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lho," ucap Fitriani.

Febi ditudingnya sudah berkali-kali memposting di Instagram kalau ia berutang.

Bahkan, kata Fitriani, Febi menulis kata-kata yang tidak baik sehingga membuat pelapor malu.

"Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib," katanya lagi.

Laporan polisi tersebut, lanjut Fitriani, sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi memposting caption di Histori Istragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baik. Hal itu sudah didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.

Fitriani Manurung istri Kombes yang ditagih utang sebesar Rp 70 juta, saat menggelar konfrensi pers. #ISTRI Perwira Polisi Blak-blakan soal Kalimat Kasar: Kau Ngangkang 24 Jam Tak Bisa Bayar Utangmu
Fitriani Manurung istri Kombes yang ditagih utang sebesar Rp 70 juta, saat menggelar konfrensi pers. (Tribun Medan)

"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya.

Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya? Kan, nggak bisa.

Dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja gak bisa.

Jadi Saksi Sidang Tagih Utang via Instagram, Kesaksian Istri Kombes Buat Bingung Majelis Hakim

Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya," kata Fitriani.

Namun di persidangan fakta berkata lain.

Fitriani terbukti memiliki utang keada Febi hingga akhirnya Febi dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Kombes" Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas, Langsung Pingsan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved