Jadi Tersangka Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Penagih Utang ke Istri Kombes Bebas: Alhamdulillah
Setelah divonis bebas oeh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Febi mengatakan dirinyalah sebenarnya korban dalam kasus ini
Jadi Tersangka Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Penagih Utang ke Istri Kombes Bebas: Alhamdulillah
TRIBUNBATAM.ID - Febi Nur Amelia (29) yang menjadi pesakitan lantaran menagih utang melalui media sosial kepada istri "Kombes" buka suara ke Tribun.
Setelah divonis bebas oeh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Febi mengatakan dirinyalah sebenarnya korban dalam kasus ini.
• Akhir Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Febi Pingsan Divonis Bebas, Hakim: Fitriani Terbukti Berutang
"Bayangkanlah, saya yang diutangi, saya yang dipidanakan," katanya saat dihubungi Tribun Medan.
Febi merasa putusan yang dijatuhkan majelis hakim sudah adil bagi dirinya.
"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim, saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara.
Namun Alhamdulillah hakim sangat baik kepada saya," katanya.
• Jadi Saksi Sidang Tagih Utang via Instagram, Kesaksian Istri Kombes Buat Bingung Majelis Hakim
"Alhamdulillah, Alhamdulillah kali.
Masih ada keadilan hukum di PN Medan," katanya.
Febi mengaku pingsan saat di persidangan, karena sudah tak tahan dengan asam lambungnya.

"Asam lambung saya kumat, mungkin kalau saya dikasi minum saat itu saya tidak seperti ini," ujarnya.
Ia juga mengaku sempat ingin muntah dalam ruang sidang.
"Karena mau balik (muntah) , saya minta minun kepada teman yang ada di belakang," katanya.
• Istri Kombes, Balon Wakil Walikota Medan Penjarakan Temannya Karena Tagih Hutang di Instagram
Lanjutnya, pingsan itu bukan dibuat-buatnya, namun hal karena kecemasannya.
"Tidak, itu murni karna kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan.