PILKADA KARIMUN

Jangan sampai Sia-sia Kerja, Pjs Bupati Karimun Warning ASN Jelang Pilkada Karimun

Heri bilang, ASN bisa dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif ringan hingga diberhentikan jika terbukti tak netral selama tahapan pilkada

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
NETRAL - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karimun, Heri Andrianto mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun tetap netral selama tahapan Pilkada Karimun. 

Firmansyah menegaskan ASN yang tidak netral atau terlibat politik praktis pada Pilkada Karimun 2020 tidak akan diberi toleransi.

"ASN yang kedapatan melakukan politik praktis, kita tidak menolerirnya," kata Firmansyah, Selasa (29/9/2020).

Firmansyah menyampaikan ASN yang terlibat akan mendapatkan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

"Akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Firmansyah.

Namun sebagai warga negara, lanjut Firmansyah, ASN memiliki hak pilih dalam mencoblos salah satu paslon yang bertarung.

"ASN mempunyai hak pilih. Boleh mendengar kampanye dari kandidat," ujar Firmansyah.

Untuk itu Firmansyah berpesan agar PNS atau pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun mengikuti aturan yang ada.

"Walau kita punya hak pilih, tapi tetap jaga diri dan jaga netralitas," pesannya.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved