Menaker Minta Jangan Plintir UU Ciptaker, Pekerja Habis Masa Kontrak Dapat Kompensasi
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, ada beberapa hal terjadi pemelintiran dari isi klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Cipt
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Demo buruh yang terjadi disejumlah daerah membuat daerah menjadi rusuh.
Hal ini dikarenakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.
Sejumlah Buruh yang kecewa akhirnya melakukan aksi protes.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, ada beberapa hal terjadi pemelintiran dari isi klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Di samping itu, juga UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.
"Jadi, ketentuan syarat-syarat itu ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang itu adalah justru memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT," kata Ida.
• Kecewa UU Cipta Kerja, Gedung Wakil Rakyat Dijual Online. Sekjen DPR: Polisi Harus Ambil Tindakan
Adapun, dia menambahkan, klaster ketenagakerjaan dalam rangka penguatan perlindungan, meningkatkan peran, dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi UU Ketenagakerjaan.
• Pembahasan UU Cipta Kerja Dipimpin Gerindra, Setelah Disahkan DPR RI Kini Dikritik Oleh Fadli Zon
"Selain itu, juga mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dari beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 40 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2011, dan UU Nomor 18 Tahun 2017," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jangan Dipelintir Ya, Pekerja Habis Masa Kontrak Dapat Kompensasi di UU Cipta Kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/menteri-ketenagakerjaan-menaker.jpg)