Sabtu, 2 Mei 2026

Pembahasan UU Cipta Kerja Dipimpin Gerindra, Setelah Disahkan DPR RI Kini Dikritik Oleh Fadli Zon

Dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar, Senin (5/10/2020) itu, cuma dua fraksi di DPR yang kabarnya menolak UU Cipta Kerja yakni PKS dan Demokrat.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon - Fadli Zon menceritakan bagaimana upaya yang telah dilakukan oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU Sudah disahkan olej DPR RI.

Untuk Pembahasan UU Cipta Kerja ini dipimpin oleh Politisi dari Partai Gerindra.

Namun setelah disahkan, Ternyata Fadli Zon mengkritisinya.

Dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar, Senin (5/10/2020) itu, cuma dua fraksi di DPR yang kabarnya menolak UU Cipta Kerja yakni PKS dan Demokrat.

Fadli Zon

Ia juga meminta maaf karena tidak dapat mencegah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.

"Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tidak dapat mencegah disahkannya undang-undang ini," ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Fadli Zon menjelaskan, dirinya bukan merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang bertugas melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja sejak awal hingga disahkan.

"Selain bukan anggota Baleg, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal Sidang Paripurna kemarin, sekaligus mempercepat masa reses. Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," kata Fadli Zon.

Fadli Zon menilai, omnibus law Cipta Kerja menjadi preseden buruk bagi demokrasi karena beberapa alasan.

Pertama, kata Fadli, omnibus law telah membuat parlemen kurang berdaya.

Di mana, undang-undang tersebut mengubah 1.203 pasal dari 79 undang-undang yang berbeda-beda.

"Bagaimana parlemen bisa melakukan kajian dan sinkronisasi pasal sekolosal itu dalam tempo singkat? Sangat sulit," ucapnya.

"Sehingga, yang kemudian terjadi parlemen menyesuaikan diri dengan keinginan Pemerintah," sambungnya.

Kedua, omnibus law telah mengabaikan partisipasi masyarakat, karena membahas seluruh materi dalam tempo yang singkat di tengah berbagai keterbatasan dan pembatasan semasa pandemi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved