PENANGANAN COVID
Perpres Pelaksanaan dan Pengadaan Vaksin Covid-19 Sudah Diteken Presiden Jokowi
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi
TRIBUNBATAM.id |BATAM - Dalam rangka penangan Pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia melakukan upaya cepat.
Dalam waktu dekat, kita akan mendapatkan Vaksin dari pemerintah daerah.
Sejauh ini, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan presiden.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada Senin (5/10/2020) dan diundangkan sehari setelahnya.
• Mengenal Fitur dan Fungsi CorelDraw, Dirilis Sejak 1989
• Sinetron Raden Kian Santang, Identitas Si Penopeng Terbongkar, Apakah Praharsini?
• Dukungan Youtuber hingga Para Artis untuk Najwa Shihab, Andhika Pratama: Tim Mbak Nana
Lewat perpres tersebut, pemerintah mengatur soal pengadaan, distribusi, hingga penyuntikan vaksin Covid-19.
Proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero). Bio Farma dapat bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga dalam negeri maupun internasional oleh Kementerian Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Adapun jenis dan jumlah pengadaan vaksin covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Perpres tersebut juga mengatur kewenangan Menkes dalam menetapkan besaran harga pembelian vaksin covid-19.
Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 harus dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
Apabila terjadi force majeur atau keadaan kahar maka kerja sama penyediaan vaksin covid-19 dapat dihentikan. Keadaan kahar ini merupakan kondisi ketika ada kejadian di luar kehendak dari yang disepakati dalam kontrak.
Kemudian, proses pelaksanaan vaksinasi juga dilakukan oleh Kemenkes. Kemenkes diwajibkan untuk menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.
Kemenkes juga dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerahvkabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya dalam melakukan vaksinasi.
Pemerintah sendiri menargetkan vaksin Covid-19 bisa tersedia pada Januari 2021. Saat ini, vaksin Covid-19 yang dikembangkan berbagai pihak masih dalam tahap uji klinis.
Indonesia menempuh dua jalur dalam mendapatkan vaksin Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/23-8-2020-presiden-jokowi.jpg)