PILKADA BATAM
Selama Masa Kampanye, Ada 7 Laporan Pelanggaran Masuk Bawaslu Batam, Semua Terkait Netralitas PNS
Jika nantinya ada pasangan calon yang melanggar, pihaknya bisa merekomendasikan kepada kepolisian untuk membubarkan kampanye tersebut.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selama masa kampanye pada Pilkada serentak pemilihan walikota dan wakil walikota Batam Bawaslu kota Batam menerima 7 laporan Pelanggaran.
"Saat ini ada 7 yang masuk ke kami dan kesemuanya terkait netralitas ASN/PNS dalam Pilkada serentak ini," ujar Komisioner Bawaslu kota Batam Bosar Hasibuan.
Bosar mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah memproses laporan laporan yang telah masuk itu.
"Sedang kita proses, pihak terkait sudah kita panggil," ujarnya pada Rabu (7/10/2020) di kantor Bawaslu Kota Batam.
Sedangan untuk pelanggaran lain seperti pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye pilkada serentak ini belum ada.
• Tetap Punya Hak Pilih, ASN Batam Diminta Bersikap Netral Jelang Pilkada 2020
"Terkait protokol kesehatan belum ada, karena ketika kita mendapatkan surat pemberitahuan kampanye langsung kita koordinasi dengan panwascam dan mereka melakukan pengecekan ke lokasi terkait dengan kegiatan itu di mana apakah sesuai," ujar Bosar.
Jika nantinya ada pasangan calon yang melanggar, pihaknya bisa merekomendasikan kepada kepolisian untuk membubarkan kampanye tersebut.
"Sesuai dengan PKPU nomor 13 pelaksanaan pemilihan Kepala daerah di masa Pandemi di pasal 88 kita mempunyai kewenangan memberikan peringatan atau teguran kepada penanggung jawab kampanye di mana memberikan surat rekomendasi atau peringatan tidak melaksanakan protokol Kesehatan. Ketika sudah kita ingatkan dan buat surat tertulis masih melanggar maka kita akan berkordinasi dengan pihak kepolisian," jelas Bosar. (Tribunbatam.id/Alamudin)