PILKADA BATAM
Tetap Punya Hak Pilih, ASN Batam Diminta Bersikap Netral Jelang Pilkada 2020
Dalam tahapan-tahapan Pilkada, ASN diminta tidak terlibat guna mewujudkan birokrasi yang kuat dan mandiri.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H Jefridin Hamid mengikuti Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (GNN-ASN) di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (7/10/2020).
Melalui kampanye itu, Sekda mengingatkan semua ASN tetap menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
"ASN tak boleh bertindak sembarangan dalam pesta demokrasi, semua sudah diatur dan saya rasa ASN di lingkungan Pemko Batam sudah memahami aturan itu," ujar Sekda.
Jefridin mengatakan, meski diminta netral, ASN punya hak pilih.
Namun, dalam tahapan-tahapan pesta demokrasi ini, ASN diminta tidak terlibat guna mewujudkan birokrasi yang kuat dan mandiri.
"Menjaga netralitas ASN ini menjadi bagian dari program prioritas nasional," ujarnya.
Ia menegaskan perlu langkah-langkah pencegahan pelanggaran ASN di Pilkada, terutama dalam tahapan ini yang sudah masuk tahap kampanye pasangan calon kepala daerah.
"Jangankan untuk mengkampanyekan pasangan calon, ASN tak boleh menyukai dan berkomentar di media sosial masing-masing kandidat di Pilkada," kata dia.
• KPU Batam Cek Lapas Barelang, 453 Warga Binaan Punya Hak Pilih di Pilkada Batam
Jefridin memaparkan, sesuai Undang-undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Perbawaslu 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN dan Anggota TNI/POLRI, semua diatur larangan bagi ASN.
Adapun larangan tersebut seperti tidak boleh mendaklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, memasang spanduk promosi calon kepala daerah, dilarang mengunggah, menyukai, mengomentari dan sebagainya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online maupun di media sosial.
"ASN juga dilarang menjadi pembicara dalam pertemuan parpol, foto bersama calon, mendekati parpol terkait pengusulan diri atau orang lain menjadi calon dan dilarang menghadiri deklarasi baik dengan atau tanpa atribut parpol," kata dia.
Dalam saluran sama, Ketua KASN, Agus Pramusinto mengatakan, kampanye GNN-ASN ini merupakan upaya bersama mewujudkan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kampanye ini sudah keempat kalinya digelar.
"Netralitas ASN merupakan platform kebijakan reformasi birokrasi," kata dia.