Akhirnya Kasat Reskrim Dicopot, Bikin Malu Kapolda karena Takuti-takuti Kepala Dinas

Kasat Reskrim dicopot Kapolda atas dugaan penyalahgunaan jabatan di lapangan

Tribun Medan/ Sofyan Akbar
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. 2 Kasat Polisi Dicopot Kapolda Sumut, Keluhan Pelayanan hingga Takut-takuti Kepala Dinas 

TRIBUNBATAM.id -  Dua perwira polisi dengan jabatan Kepala Satuan atau Kasat di Polres Simalungung dan Polres Padangsidimpuan dicopot Kapolda Sumatera Utara karena tersandung kasus.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jerico Lavian Chandra dicopot karena adanya keluhan masyarat terkait pelayanan dan pelaporan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Kasat Reskrim untuk menakut-nakuti kepala dinas.

Polda Sumut mengeluarkan telegram terkait mutasi Kasat Reskrim Polres Simalungun.

Telegram tersebut tertuang dalam ST/933/X/KEP./2020 tanggal 6-10-2020.

Dalam telegram tersebut, AKP Jerico Lavian Chandra Kasat Reskrim Polres Simalungun dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumut (dalam rangka Riksa).

Posisinya digantikan oleh AKP Rachmat Ariwibowo yang sebelumnya menjabat Kanitidik 5 Polrestabes Medan dan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Simalungun.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja yang ditemui awak media pada Rabu (7/10/2020) di Mapolda Sumut mengatakan, yang bersangkutan dimutasi dalam rangka pemeriksaan.

"Yang bersangkutan saat ini sudah dinonjobakan dalam rangka riksa.

Kita menunggu hasil pemeriksaan, apakah ini berkaitan dengan masalah proposionalisme, kita tunggu hasil dari bid propam," ujarnya.

Dikatakan mantan Wakapolrestabes Medan ini, adapun dugaan pemeriksaan berkaitan dengan keluhan masyarakat.

"Mungkin ada keluhan dari masyarakat, apakah dalam penanganan kasus tersebut. Atau lambat menanganinya atau mungkin responnya terhadap penanganan kasus. Itu masih dalam pemeriksaan, kita tunggu hasil pemeriksaan dari bid propam Polda Sumut," jelasnya.

Terkait perkembangan pemeriksaan, Tatan menjelaskan laporan sementara, yang masih dalam pemeriksaan. Karena baru keluar surat perintah non job yang bersangkutan.

"Itu berarti dalam rangka riksa berarti belum selesai atau masih dalam memeriksa saksi dan pengaduan yang dari masyarakat dan hingga saat ini sedang proses pemeriksaan," pungkasnya.

tribunnews
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Rabu (7/10/2020). (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

Kasat Reskrim Padangsidimpuan Dicopot

Begitu juga halnya dengan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, AKP Bambang Herianto dicopot dari jabatannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved