KARIMUN TERKINI

Aksi Tolak Omnibus Law di Karimun Hari Ini Batal, Ketua SPAI-FSPMI Karimun: Pekerja Diintimidasi

Fajar menyebutkan, ada beberapa Pimpinan Unit Kerja di FSPMI Kabupaten Karimun yang mendapat tekanan jika tetap melaksanakan aksi turun ke jalan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra
AKSI DITUNDA- Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar, bilang aksi serikat pekerja tolak omnibus law cipta kerja yang rencananya digelar Kamis (8/10/2020) ini ditunda. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Rencana pekerja di Kabupaten Karimun untuk turun ke jalan terkait sikap menolak omnibus law Cipta Kerja ditunda.

Penundaan disebabkan karena adanya beberapa hal yang harus dipenuhi oleh para pekerja.

"Sementara kita pending dulu. Kita butuh penguatan lagi," kata Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar, Kamis (8/10/2020).

Fajar menyebutkan, ada beberapa Pimpinan Unit Kerja (PUK) di FSPMI Kabupaten Karimun yang mendapatkan tekanan jika tetap melaksanakan aksi turun ke jalan.

"Ada PUK yang diintimidasi dengan tak boleh masuk kerja. Lalu harus swab test dengan biaya sendiri. Tentunya ini menjatuhkan mental," ujarnya.

Demo Tolak Omnibus Law di Batam, Ketua DPRD Nuryanto Minta Massa Patuhi Protokol Kesehatan

Wakapolres Tanjungpinang Marah, Mahasiswa Tak Mau Di-Rapid Test, Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Ia melanjutkan, apabila tidak ada tekanan-tekanan tersebut, diyakini aksi penolakan dengan turun ke jalan di Karimun akan ramai.

Pasalnya sejumlah organisasi mahasiswa dan organisasi di masyarakat lainnya di Kabupaten Karimun, juga telah menyatakan akan ikut turun bersama para pekerja untuk melakukan penolakan.

"Banyak sebetulnya yang mau ikut. Seperti kawan-kawan mahasiswa. Ramai kalau jadi. Tapi pemberitahuannya dari FSPMI, yang bergerak malah kawan-kawan lain, jadi tidak asyik. Atau minimalnya kan sama-sama. Itu lah sekarang kondisi terkahirnya," papar Fajar.

Meski demikian, Fajar menilai penolakan terhadap Omnimbus Law Cipta Kerja masih akan berlanjut.

"Tapi akan semakin panjang soal omnimbus law ini," ujarnya.

Dengan penundaan ini, Fajar meminta dan meningatkan agar semua pihak jangan melakukan intimidasi kepada masyarakat yang ingin menyampaikan kepentingan orang banyak.

"Jangan intimidasi. Jangan jadikan swab atau Covid untuk menjegal penyampaian aspirasi untuk kepentingan orang banyak," pesannya.

SPAI-FSPMI Akan Gelar Aksi

Sebelumnya diberitakan, pengesahan RUU Cipta Kerja dinilai merugikan para pekerja.

Karena itu, beredar kabar organisasi pekerja yang berada di Karimun akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar.

SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun akan melakukan aksi penolakan pada Kamis (8/10/2020).

"Nanti tanggal 8. Ini arahan dari pusat. Seluruh organisasi (menggelar aksi) tanggal 7 dan 8 seharusnya. Tapi kita lihat situasi di daerah kita. Prinsipnya kita partisipasi," kata Fajar, Selasa (6/10/2020).

Fajar melanjutkan, sejak awal pihaknya telah menolak pembahasan UU Cipta Kerja.

"Jelas kita menolak. Dari awal kita nolak. Dan itu informasinya sudah disahkan. Parah itu disahkan tengah malam," ungkapnya.

Fajar mengaku telah menyampaikan pemberitahuan terkait pelaksanaan aksi ke Polres Karimun. Namun ia mengatakan, kepolisian menolak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Kita sudah sampaikan pemberitahuan ke Polres. Tapi Polres tidak bisa mengeluarkan STTP karena arahan Kapolri. Kita sudah memberitahukan, tetap dijalankan. Tinggal di lapangan seperti apa," jelas Fajar.

Menurut Fajar, pihak kepolisian beralasan karena saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Saya sempat berdebat dengan Kasat Intel. Karena alasannya Covid, saya balik tanya, kedai-kedai kopi seperti foodcourt buka. Ratusan orang masuk ganti-ganti di tempat duduk. Kita beberapa jam saja (melakukan) aksi dihadang. Alasannya ekonomi. Kita menghalangi ekonomi? Tidak kan," paparnya.

Fajar melanjutkan, DPR dan Pemerintah telah mengkhianati rakyat dengan menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU pada tengah malam.

Adapun hal-hal di dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja, di antaranya uang pesangon dihilangkan. Kemudian UMP, UMK, UMSP dihapus.

Selanjutnya, upah buruh dihitung per jam. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.

Berikutnya, outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup. Tidak akan ada status karyawan tetap. Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak. Selai itu, jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.

Tenaga kasir asing bebas masuk. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk salat Jumat.

"Poin-poin UU Cipta Kerja Omnibus Law menyengsarakan dan membunuh rakyat sendiri," ujarnya. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved