Boyamin Saiman Disuap Rp 1 Miliar Usai Lapor ’Bapak Ku Bapak Mu’ Terkait Kasus Djoko Tjandra
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu menyerahkan SGD 100 ribu atau senilai Rp 1 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Boyamin datang ke KPK sekitar pukul 14.00 WIB.
Mengenakan batik lengan panjang, ia sempat memperlihatkan uang SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar yang ia laporkan kepada media.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu menyerahkan SGD 100 ribu atau senilai Rp 1 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin mendapatkan uang itu dari seorang temannya. Ia menduga uang itu ada kaitannya dengan kasus Djoko Tjandra.
”Hari ini saya mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 1 miliar lebih dikit,” kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Sebelumnya Boyamin sudah melaporkan penerimaan gratifikasi ini ke KPK pada 25 September.
• Pentolan MAKI Datangi KPK, Serahkan 100 Ribu Dolar Singapura Diduga Berkaitan Kasus Jaksa Pinangki
• Dalang Kebakaran Kejagung! Cleaning Service Tajir, Kasus Besar Jaksa Pinangki dan Jiwasraya
Namun, hanya melalui email. Kali ini, ia langsung melapor dengan membawa uang tersebut.
Boyamin mengaku mendapatkan uang tersebut setelah ia melapor ke KPK soal bukti kasus Djoko Tjandra terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker".
"Ini saya serahkan karena, pertama, saya tidak berhak atas uang ini. Karena uang itu diberikan setelah saya melapor kepada KPK terkait perkara Djoko Tjandra. Yang terkait dengan tiga hal itu, yang saya lapor KPK kan ada inisial lima nama, kemudian 'bapakku-bapakmu', kemudian king maker," kata Boyamin.
Boyamin menuturkan uang SGD 100 ribu diberikan salah seorang teman lamanya setelah dirinya datang ke KPK.
Pertemuan tersebut berlangsung bulan lalu di markas lama MAKI di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
"Setelah saya datang ke sini (KPK) ketemu teman-teman, itu ada teman yang sebenarnya teman lama dan sudah akrab tadinya ngajak ngobrol, terus memberikan amplop, kemudian pergi. Teman saya itu ngomong dia diutus temannya yang lain. Dia seperti membawa amanah dia yang diduga dia tidak bisa menolak," kata Boyamin.
• Tolak Omnibus Law, Sejumlah Buruh Tunas Industri Siap Bergerak ke DPRD Batam
• Cucu Habibie Kecewa Berat DPR Sahkan UU Cipta Kerja: Hai Para Pengkhianat, Tidur Tenang Semalam?
"(Pertemuan) di markas lama saya, kan saya punya markas lama di Jalan Denpasar, Kuningan. Itu tanggal 21 September (2020)," sambungnya.
Boyamin mengatakan penyerahan uang itu juga disaksikan oleh anaknya. Uang tersebut kata Boyamin diletakkan di bawah tasnya.
"Diserahkan ke saya dan disaksikan anak saya, diletakkan di bawah tas saya," ujarnya.