Pentolan MAKI Datangi KPK, Serahkan 100 Ribu Dolar Singapura Diduga Berkaitan Kasus Jaksa Pinangki

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang selama ini vokal terkait kasus Djoo Tjandra mendatangi KPK menyerahkan uang

Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura ke KPK. Boyamin menduga uang tersebut ada kaitan dengan perkara Jaksa Pinangki. 

TRIBUNBATAM.ID - Kabar terbaru datang dari Jaksa Pinangki yang terlilit kasus suap Djoko Tjandra.

Kasus ini menyita perhatian publik, lantaran menyeret nama-nama penegak hukum berpangkat jenderal di Bareskrim Mabes Polri.

Dalang Kebakaran Kejagung! Cleaning Service Tajir, Kasus Besar Jaksa Pinangki dan Jiwasraya

Pengakuan Mantan Istri Pertama Djoko Budiharjo soal Jaksa Pinangki: Saya Gak Mau Anak-anak Niru Dia

Selain itu, kasus ini melibatkan aktor lain seperti pengacara, jaksa dan politisi.

Foto diduga Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki beredar di media sosial
Foto dDjoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki beredar di media sosial (Kolase Tribunnews.com)

Di luar persidangan yang sedang dijalani Jaksa Pinangki, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ternyata mendatangi KPK.

Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Bareskrim Polri Lanjutkan Penyidikan Red Notice Djoko Tjandra

CCTV Irjen Napoleon Bonaparte Bertemu Orang Djoko Tjandra Dibeberkan, Langsung Berikan Pembelaan

Kali ini Boyamin memberikan uang sebesar 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya dari seorang teman lama.

Menurut Boyamin uang tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura ke KPK. Boyamin menduga uang tersebut ada kaitan dengan perkara Jaksa Pinangki.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura ke KPK. Boyamin menduga uang tersebut ada kaitan dengan perkara Jaksa Pinangki. (Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

DJOKO TJANDRA, Usai Polri dan Kejaksaan Kini KPK Siap Buka Penyelidikan King Maker Jaksa Pinangki

Lihai seperti Djoko Tjandra, Tampang Arman Laode Hasan Buron Korupsi 10 Tahun yang Diciduk Jaksa

Ia menerima uang dari teman lamanya setelah melaporkan adanya istilah "Bapakku-Bapakmu" dalam percakapan Jaksa Pinangki saat mengurus fatwa ke Mahkamah Agung terkait perkara Djoko Tjandra.

"Saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahusaya kira-kira sampai empat atau lima berjenjang," ujar Boyamin, Selasa (7/10/2020) dikutip dari Antara.

Djoko Tjandra Berstatus Tersangka di 3 Perkara, Ada yang Ditangani Bareskrim Polri Hingga Kejagung

Boyamin menambahkan, penyerahan uang tersebut merupakan tangung jawab masyarakat dalam memberantas korupsi.

Kolase foto para tersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020).
Kolase foto para tersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Ia melaporkan uang yang diduga berkaitan dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra ke KPK sebagai gratifikasi.

Detik-detik Irjen Napoleon Emosi saat Proses Rekontruksi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi.

Karena saya, apa pun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," ujar Boyamin.

.

.

.

(*)

Pentolan MAKI Datangi KPK, Serahkan 100 Ribu Dolar Singapura Diduga Berkaitan Kasus Jaksa Pinangki

Sebagian materi dalam artikel ini telah tayang di Kompas TV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved