DEMO TOLAK OMNIBUS LAW DI BATAM

Daerah tak Bisa Ubah Keputusan Pusat Soal Omnibus Law, Ini Tawaran Ketua DPRD Batam ke Mahasiswa 

Ketua DPRD Batam, Nuryanto atau Cak Nur mengungkapkan, daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan pemerintah pusat soal UU Omnibus Law.

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Barikade Polisi dan Brimob menutup akses jalan, akhirnya perundingan antara mahasiswa dengan Ketua DPRD Batam, Nuryanto dilaksanakan di tengah jalan. 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menyatakan akan meneruskan aspirasi mahasiswa dalam demonstrasi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Meski demikian, pria yang akrab disapa Cak Nur ini, menambahkan pihaknya hanya mampu menerima dan menampung aspirasi masyarakat, dan tidak mampu mengubah aturan pengesahan undang-undang yang telah ketok palu pada 5 Oktober 2020 tersebut.

"Kita kan bicara produk hukum, kan itu ada hierarkinya. Daerah kan nggak mungkin mengubah keputusan pusat," jelas Cak Nur.

Ia menyatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa tersebut dengan cepat.

Cak Nur memprediksi, dalam waktu sekitar tiga hari kerja, DPRD Kota Batam akan menyampaikan tuntutan mahasiswa Batam kepada Pemerintah Pusat.

Dalam penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan ini, proses judicial review adalah salah satu opsi yang dapat dijalankan. DPRD Kota Batam menekankan, masyarakat wajib mengikuti skema dan aturan yang berlaku dalam hal ini.

"Kita akan jalankan judicial review untuk ini, tenang ada jalannya, ada prosesnya," tegas Cak Nur kepada para mahasiswa pendemo.  

Berunding di Jalan

Sebelumnya, demo mahasiswa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja tertahan di jalan depan Asrama Haji, Batam Center, Kamis (8/10/2020).

Ratusan pendemo yang kebanyakan didominasi oleh mahasiswa Universitas Ibnu Sina Batam dan Politeknik Negeri Batam ini tak berhasil mencapai Kantor DPRD Kota Batam.

Jajaran barikade polisi dan mobil Korps Brimob tampak masih berjaga menutup akses jalan di bundaran Asrama Haji.

Alhasil, perundingan antara mahasiswa dengan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dilaksanakan di tengah jalan.

Adapun isi tuntutan mahasiswa pada siang hari itu adalah:

1. Menolak dengan tegas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

2. Mendesak presiden mengeluarkan Perppu dan menginisiasi legislative review terhadap undang-undang tersebut.

3. Meminta DPRD Kota Batam untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa Batam kepada DPR RI

"Kami mahasiswa Batam, menolak dengan tegas UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan!" Tegas Koordinator Lapangan (Korlap) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Batam.

Tuntutan itu disampaikan langsung di hadapan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Menanggapi hal ini, Nuryanto menyatakan akan meneruskan aspirasi mahasiswa kepada Pemerintah Pusat.

"Kami akan teruskan ke Pemerintah Pusat," ujar Nuryanto.

Sempat Terjadi Adu Fisik

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa yang menggelar aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja sempat beradu fisik dengan kepolisian.

Gesekan antara mahasiswa dan polisi itu terjadi dikarenakan mahasiswa yang tidak sabar ditahan oleh pihak kepolisian untuk bergerak ke kantor DPRD Kota Batam.

Pantuan TribunBatam.id, aksi saling dorong dan saling pukul antara mahasiswa dan kepolisian yang melakukan pengamanan unjuk rasa sempat terjadi.

Keributan sempat terjadi kurang lebih lima menit.

Para mahasiswa dan kepolisian akhirnya bisa saling menjaga diri.

 Siapa Mahasiswi yang Orasi Pancasala Saat Demo Tolak Omnibus Law? Dijuluki Preman Kampus

 VIDEO - Mahasiswa dan Polisi Sempat Bersitegang, Demo Tolak Omnibus Law di Batam Berlanjut

Hingga saat ini kepolisian dan mahasiswa terus melakukan negosiasi.

Para mahasiswa meminta untuk bisa bergerak ke kantor DPRD.

"Kami ingin sampaikan aspirasi di depan kantor," ujar salah satu perwakilan mahasiswa, Kamis (8/10/2020).

Tetapi kepolisian tetap tidak memberikan izin, dimana kepolisian meminta perwakilan mahasiswa untuk dibawa ke kantor DPRD untuk rapat dengar pendapat.  (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Alamudin)

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved