BATAM TERKINI

Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Penyelundupan PMI, 7 Orang Sembunyi di Boat Pancung Tertutup Terpal

Tiga tersangka dibekuk Ditpolairud Polda Kepri dari kasus penyelundupan PMI itu. Mereka diduga berangkat dari Tanjung Uma menuju Johor, Malaysia.

TribunBatam.id/Istimewa
UNGKAP PMI ILEGAL - Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamakan 7 orang PMI dan 3 orang tersangka. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditpolairud Polda Kepri menangkap tiga tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam ke Johor, Malaysia.

Keberangkatan PMI ilegal itu diketahui berangkat dari kawasan Tanjung Uma.

Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri yang patroli, meringkus mereka pada koordinat 01 09 418 LU - 103 59 067 BT.

Tujuh PMI ditemukan dalam boat pancung yang ditutup terpal.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di perairan Tanjung Uma terlihat adanya kegiatan di malam hari yang mencurigakan yang diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal dari pelabuhan di Tanjung Uma Kota Batam ke Johor Malaysia," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (8/10/2020).

Setelah mengamankan para PMI tersebut, Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Sebanyak tiga orang dengan Inisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK Boat Pancung dan A sebagai pemilik Boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda.

Mogok Kerja Tolak Omnibus Law, Brimob Polda Kepri Siaga di Polsek Batuaji

Datangi Pasar hingga Food Court, Polda Kepri Gelar Patroli Tempat Keramaian

Tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit Boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha, satu buah Handpone merk OPPO warna ungu, dan satu buah handpone merk strawbery warna hitam les merah," jelasnya lagi

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

"Ancaman hukuman maksimum 10 tahun Penjara untuk ke tiga pelaku yang diamankan tersebut," ujar Harry.(TribunBatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved