MK Akan Bersikap Netral Dalam Uji Materi UU Cipta Kerja: Silahkan Kawal dan Monitor

Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan permohonan dukungan dari MK terhadap UU Cipta Kerja. Fajar memastikan pihaknya tak akan terpengaruh dengan p

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

Ida Fauziyah coba meluruskan isi dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang selama ini informasinya simpang siur.

Seperti halnya informasi terkait pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), dan waktu jam kerja pekerja/buruh.

"Beberapa hal terjadi pemelintiran isi dari undang-undang klaster ketenagakerjaan.

Yang pertama tentang Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja," katanya dalam konfrensi pers Penjelasan UU Cipta Kerja secara daring, Rabu (7/10/2020).

Di samping itu, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.

"Jadi ketentuan syarat-syarat itu tetap diatur sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU No. 13 Tahun 2003 yaitu adalah justru memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT, yaitu adanya kompensasi kepada pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT," katanya.

Kemudian, kata Ida, syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan.

Lebih lanjut kata Menaker, ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat juga diungkapkan banyak terjadi distorsi.

Dijelaskan, waktu kerja pekerja/buruh, tetap diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Upah Minimum Kabupaten/Kota Dipertahankan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak ada penghapusan upah minimum.

Penetapan upah minimum tersebut tetap berdasarkan peraturan pemerintah.

"Jadi, upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya juga tetap mengacu Undang-Undang 13/2003 dan PP No. 78/2015.

Memang selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Jadi formula lebih detailnya diatur dengan peraturan pemerintah," katanya dalam konfrensi pers daring, Rabu (7/10/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved