BATAM TERKINI
NAIK Pancung Ditutup Terpal, 7 Calon TKI Ilegal Disergap di Tanjunguma Batam
sebanyak 7 TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Johor Malaysia berhasil digagalkan oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tiga orang tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui Kota Batam ke Johor Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan Subditgakum Ditpolairud mendapatkan informasi keberangkatan PMI secara ilegal di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di perairan Tanjung Uma terlihat adanya kegiatan di malam hari yang mencurigakan yang diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal dari pelabuhan tikus perairan Tanjung Uma Kota Batam ke Johor Malaysia," ujar Harry.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dengan kordinat 01 09 418 LU - 103 59 067 BT"
• Polisi Tangkap 2 Penampung TKI Ilegal di Batam, Korban dari Kupang, Palembang hingga Jawa Tengah
"Saat patroli ditemukan oleh tim sebanyak 7 (tujuh) orang TKI/PMI di atas boat pancung ditutup dengan terpal yang akan diberangkatkan secara ilegal masing-masing berinisial J, R, M, H, M, M, dan K,” jelas Kabid Humas Polda Kepri itu.
Setelah mengamankan para PMI tersebut, Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
"Sebanyak tiga orang dengan inisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK boat pancung dan A sebagai pemilik boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda," jelasnya.
Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha, satu buah handphone merek OPPO warna ungu, dan satu buah handpone merk strawbery warna hitam les merah," jelasnya lagi.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara untuk ketiga pelaku yang diamankan tersebut," ujar Harry. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin Hamapu)