Pemerintah Tegas Tanggapi Aksi Anarkis Massa yang Berdemo, Mahfud MD: Tegas, Akan Kita Tindak

Demi ketertiban dan keamanan bangsa Indonesia, Pemerintah tidak tinggal diam melihat banyaknya Pendemo yang melakukan tindakan anarkis selama berunjuk

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Lusius Genik
Massa Tolak UU Cipta Kerja membakar dan merusak Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Demi ketertiban dan keamanan bangsa Indonesia, Pemerintah tidak tinggal diam melihat banyaknya Pendemo yang melakukan tindakan anarkis selama berunjuk rasa.

Menurutnya, hal tersebut akan ditindak tegas, karena mereka suda melakukan pengrusakan.

Apalagi ada yang menjarah dan membakar sejumlah fasilitas.

Hal ini membuat ketakutan diaman-mana, seharunya jika memang ingin melakukan aksi, bisa dilakukan secara baik-baik.

Aksi demo yang rusuh dibeberapa daerah membuat sebagian fasilitas umum menjadi rusak.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menyatakan ketegasannya.

Mereka akan menindak para perusuh yang melakukan aksi anarkis selama masa unjuk rasa.

 Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jogja Ricuh, Satu Resto Dibakar Massa

 Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh, Massa Bakar Halte Transjakarta Bundaran HI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menindak tegas massa yang berlaku anarkistis saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"Demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020) malam.

Mahfud menuturkan, pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkistis dalam penyampaian pendapat.

Mahfud menyebut, aksi anarkistis itu dilakukan dengan merusak dan membakar fasilitas umum, melukai petugas, dan juga menjarah.

Menurut Mahfud, aksi anarkistis tersebut sudah masuk dalam kategori tindakan kriminal.

"Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata dia.

 Ditanya Soal Isi UU Omnibus Law, Begini Kata Seorang Buruh yang Ikut Aksi Demo 

Ia menambahkan, pemerintah pada dasarnya menghormati kebebasan berpendapat masyarakat saat menyikapi UU Cipta Kerja.

Namun demikian, penyampaian pendapat tersebut sebaiknya dilakukan secara damai.

"Sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," terang dia.

Aksi demonstrasi ini berlangsung hampir di tiap kota. Mereka yang berunjuk rasa terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.

Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Akan Bersikap Tegas atas Aksi Anarkis"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved