TRIBUN WIKI
Paling Sedikit Rp 54 Juta, Berapa Besaran Gaji Anggota DPR RI Setiap Bulan?
Publik menilai gaji DPR memang tidak terlalu besar. Meski demikan, tunjangan-tunjangan yang didapatkan bisa dikatakan cukup fantastis.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga legislatif di Indonesia.
Sebagai lembaga negara, kedudukan DPR terbilang tinggi.
Hanya orang-orang terpilih lah yang bisa duduk di kursi DPR.
Mereka berasal dari anggota partai politik yang terpilih saat Pemilihan Umum (Pemilu).
Karena dipilih langsung oleh rakyat, DPR adalah wakil rakyat.
Mereka memangku tanggung jawab untuk mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Sudahkah berjalan demikian?
Terlepas dari pertanyaan tersebut, jika melihat tanggung jawab DPR yang terbilang besar, kira-kira berapa ya besaran gaji yang diterima anggota DPR setiap bulannya?
Publik menilai gaji DPR memang tidak terlalu besar.
Meski demikan, tunjangan-tunjangan yang didapatkan bisa dikatakan cukup fantastis.
Lalu, berapa rincian gaji yang diterima oleh ketua, wakil ketua serta anggota DPR RI?
Apa saja tunjangan-tunjangan dan pembiayaan yang didapatkan para anggota dewan dari negara?
• Cikal Bakal DPR RI, Inilah Sejarah KNIP, Bagaimana Perannya?
Gaji Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR

• Selain Mengesahkan Undang-undang, Apa Saja Fungsi, Tugas dan Wewenang DPR RI?
Ketentuan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota dewan akan mendapatkan gaji bulanan paling kecil Rp 54 juta.
Meski gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta, namun mereka menerima beraneka ragam tunjangan jabatan.
Tunjangan tersebut antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, bantuan listrik dan telepon, hingga uang untuk membeli beras. Selain itu, terdapat perbedaan nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil, maupun anggota DPR.
Berikut rinciannya:
1. Gaji pokok
- Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
- Anggota DPR: Rp 4.200.000
2. Tunjangan Istri
- Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
- Anggota DPR: Rp 420.000
3. Tunjangan anak (2 anak)
- Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
- Anggota DPR: Rp 168.000
4. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
5. Tunjangan jabatan
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
6. Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Penerimaan lain

• Dikecam hingga Situs Diretas, Begini Sejarah Pembentukan DPR RI, Dibentuk Sejak 1916
1. Tunjangan Kehormatan
- Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota DPR: Rp 3.750.000
4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
5. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.
6. Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)
Biaya perjalanan yang terdiri dari:
1. Uang Harian (per hari)
- Untuk perjalanan Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
- Untuk perjalanan Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000
2. Uang Representasi (per hari)
- Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
- Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000
Rumah Jabatan
1. Anggaran Pemeliharaan
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun).
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun).
Pensiunan
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
- Anggota DPR: Rp 2.520.000
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul 'Menilik gaji, tugas, dan wewenang anggota serta ketua DPR'.