TRIBUN WIKI
Selain Mengesahkan Undang-undang, Apa Saja Fungsi, Tugas dan Wewenang DPR RI?
DPR adalah salah satu lembaga legislatif di Indonesia dengan salah satu tugas utama adalah menetapkan undang-undang.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - Sejak mengenyam pendidikan dasar, kita mungkin sudah mengenal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu lembaga legislatif dalam ketatanegaraan Indonesia.
Dalam lembaga ini, DPR berdiri bersama MPR.
Adapun salah satu tugas dan wewenangnya yang paling dikenal adalah mengesahkan undang-undang.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, DPR RI baru saja mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Lantas, selain mengesahkan undang-undang, apa saja tugas dan wewenang DPR RI?
• Dikecam hingga Situs Diretas, Begini Sejarah Pembentukan DPR RI, Dibentuk Sejak 1916
Tugas dan Wewenang DPR RI

Merangkum situs resmi DPR RI, ada 3 fungsi utama yang memuat tugas, fungsi dan wewenang DPR, yakni:
1. Fungsi legislasi
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
• VIDEO - Gedung DPR Dijual di Situs Jual Beli, Sekjen DPR Angkat Bicara
• Viral Sejumlah Wanita Ngaku Simpanan Anggota DPR: Mau Batalkan Omnibus Law atau Diadukan ke Istri?