TANJUNGPINANG TERKINI

Sembunyikan Sabu di Jok Motor, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa dua paket sabu di dalam jok motornya.

Penulis: Endra Kaputra |
ISTIMEWA
SJ pria yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. 

Editor : Tri Indaryani 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mengungkap tindak pidana narkotika di Tanjungpinang. Seorang pria diamankan.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan dua paket sabu. Satu paket seberat 1,5 gram, dan 0,5 gram.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 07 Oktober 2020 lalu.

"Kita amankan pelaku inisial SJ sekira pukul 00.30 Wib dinihari di sekitaran jalan Handoyo Putro, Kelurahan Batu Xl, Kecamatan Tanjungpinang Timur," sebutnya, Jumat (9/10/2020).

Ia menceritakan, sehari sebelum penangkapan.

Anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki memiliki narkotika.

"Dari informasi tersebut kita dalami, dan ahkirnya kita amankan SJ," tegasnya.

Pelaku Jambret di Tanjungpinang Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu-sabu

Terhadap barang bukti narkotika jenis sabu itu, polisi menemukan dari jok motor milik pelaku.

"Saat kita introgasi, pelaku menunjukan, bahwa sabu miliknya di taro di jok motornya," sebutnya.

Dari hasil tes urine SJ juga terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," tegasnya. (Tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved