Kamis, 11 Juni 2026

Dikritik Habis-habisan Fadli Zon tapi Didukung Gerindra, Apa Sikap Prabowo tentang UU Cipta Kerja

Fadli Zon yang menjadi salah satu maskot Gerindra terus nyinyiri terhadap UU Cipta Kerja, meski partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu mendukung

Tayang:
Kolase Kompas Tv dan Kompas.com
Fadli Zon dan Prabowo Subianto. Fadli Zon yang menjadi salah satu maskot Gerindra terus nyinyiri UU Cipta Kerja, meski partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu mendukung. 

Yunarto Wijaya pun dibuat bingung dan bertanya-tanya akan sikap sang ketua umum Prabowo Subianto.

Sebelumnya, ia juga mengomentari artikel berita soal kritikan Fadli Zon terhadap UU Cipta Kerja tersebut.

Ia menyindir kritik yang disampaikan Fadli Zon itu hanya akting semata.

Sebab pada kenyataannya, partai Gerindra mendukung UU Cipta Kerja tersebut.

Ternyata Bukan Jokowi, Inilah Pencetus Sebenarnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com pada Kamis (8/10/2020), Fadli Zon menilai, UU Cipta Kerja tidak tepat sasaran dalam menjawab persoalan hambatan investasi di dalam negeri.

Mengutip data World Economic Forum (WEF), Fadli Zon memaparkan kendala utama investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan serta regulasi perpajakan.

"Tapi yang disasar Omnibus Law kok isu ketenagakerjaan?

Bagaimana ceritanya?

Eks Ketua DPR RI Marzuki Alie Dukung Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kita Kasi Uang Makan

Jadi, antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tak nyambung," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, pekerja/buruh yang saat ini dalam posisi sulit akibat dampak pandemi Covid-19 kian terpojok.

Fadli Zon berpendapat, kepentingan dan suara masyarakat dalam pembentukan UU Cipta Kerja justru terpinggirkan.

Fadli mencatat sejumlah isu yang menjadi pokok penolakan pekerja/buruh.

Foto jadul fahri hamzah, fadli zon dan adian napitupulu
Foto jadul fahri hamzah, fadli zon dan adian napitupulu (twitter)

"Dalam catatan saya, ada beberapa isu yang memang mengusik rasa keadilan buruh.

Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah.

Kemudian, penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi)," tuturnya.

Viral Sejumlah Wanita Ngaku Simpanan Anggota DPR: Mau Batalkan Omnibus Law atau Diadukan ke Istri?

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved