Sabtu, 9 Mei 2026

Siapa di Balik Sosok Videlya Esmerella, Ditangkap Polisi Karena Dugaan Sebar Hoax UU Cipta Kerja

Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja

Tayang:
ist
Sosok Videlya Esmerella setelah mengenakan baju tahanan 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -  Seorang perempuan berinisial VE,36, (Videlya Esmerella), pemilik akun Twitter @videlyaeyang ditangkap polisi karena diduga menyebar berita bohong terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

 "Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Dari hasil pemeriksaan memang benar yang bersangkutan melakukan postingan menyiarkan berita bohong di akun Twitter-nya yang menyebabkan ada keonaran," kata Argo.

Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan VE adalah satu unit telepon seluler dan satu kartu SIM.

Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara

Lantas siapakah sosok VE yang kini berstatus tersangka hoaks (hoax) UU Cipta Kerja?

Penelusuran tribun-medan.com, VE adalah inisial Videlya Esmerella.

Nama Videlya Esmerella awalnya diungkap aku facebook Arul Odhe Mina yang meminta polisi membebaskan sosok perempuan yang kini mendekam di sel Mabes Polri.

Alasannya postingan Videlya Esmerella merupakan wujud kekecewaan tersangka atas pengesahan UU Cipta Kerja yang memicu demo di pelbagai daerah di Indonesia.

Berikut postingan lengkap Arul Odhe Mina tentang Videlya Esmerella: 

Saya adalah warga negara yang taat
Pancasila dan UUD 1945 adalah roh NKRI yang wajib saya taati
Saya sebagai warga negara yang sadar dalam kehidupan bernegara tentu menolak kesewenang-wenangan, menolak tindakan represif, menolak kesadaran kritis dibungkam apalagi sampai ada tindakan penangkapan warga negara yang dalam posisi bertanya atas kebijakan pemerintah.
Undang-undang Omnibus Law yang sudah ditetapkan dikritisi oleh sejumlah elemen rakyat. Kritis yang di sampaikan melalui aksi demonstrasi adalah salah satu cara Rakyat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah yang dijamin oleh undang-undang. Perìhal kawan kami yang ditangkap polisi dengan tuduhan menyebar Hoax isi undang-undang cipta karya adalah sudah menjadi tugas Kepolisian dan kami memohon agar dapat di bijaksanai. Sebab, masih ada beberapa bentuk yang diduga informasi Hoax lebih fatal dari apa yang telah dilakukan oleh kawan kami Videlya Esmerella.
Dengan demikian, kami sebagai warga negara yang sadar dan taat memohon dan mendesak Kapolri untuk segera membebaskan kawan kami Videlya Esmerella dengan alasan bahwa tindakan yang diduga menyebar Hoax tersebut tidak lebih dari sekedar kekecewaan atas pengesahan RUU Omnibus Law.
Saya pun secara pribadi mendukung kepolisian mendindak tegas penyebar Hoax jika itu benar-benar terbukti. Dan sy jg memohon kepada kepolisian Republik Indonesia bahwa tindakan tersebut boleh jadi ekspresi kekecewaan dan kami yakin kawan kami tidak bermaksud menyebar Hoax.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved