Jumat, 8 Mei 2026

BATAM TERKINI

SOAL Pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) Begini Kata Pengusaha Batam

Polemik UU Cipta Kerja pun ikut mendapat atensi beberapa pihak perusahaan di Batam. Salah satunya oleh Direktur Citramas Group Batam, Naradewa.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Puluhan pelajar sekolah Menengah Atas (SMA) diamanakan Kepolisian saat hendak mengikuti aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law di kantor DPRD Batam, Kamis (8/10/2020). 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mendapat kecaman keras dari para buruh dan mahasiswa di Kota Batam.

Baik buruh atau mahasiswa di Kota Batam yakin, disahkannya UU ini akan memberi dampak cukup signifikan terhadap masyarakat, terutama kesejahteraan para buruh.

Aksi protes pun dilakukan oleh keduanya dengan tujuan mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Polemik UU Cipta Kerja pun ikut mendapat atensi beberapa pihak perusahaan di Batam. Salah satunya oleh Direktur Citramas Group Batam, Naradewa.

Menurut dia, masih banyak rangkaian yang perlu dinantikan usai disahkannya UU Cipta Kerja.

Apalagi, kata dia, undang-undang ini memuat banyak poin pembahasan.

Ternyata Bukan Jokowi, Inilah Pencetus Sebenarnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

"UU itu akan berkaitan dengan banyak peraturan lain yang menjadi turunannya. Tapi fokus kami lebih ke ketenagakerjaannya saja. Dan hingga saat ini, petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk perusahaan belum ada," ujar Naradewa kepada Tribun Batam, Jumat (9/10/2020).

Sebagai pihak yang akan menjalankan UU Cipta Kerja tersebut, Naradewa mengaku jika pihaknya hanya bisa menunggu.

Apalagi, kata dia, pemerintah pun belum menerbitkan salinan resmi terkait undang-undang yang menimbulkan polemik di kalangan buruh itu.

"Sepengetahuan saya, jika UU ini tidak dilengkapi dengan aturan turunannya, bisa saja digugat di Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, hal itu bukan menjadi ranah kami untuk memprotes atau komplain. Itu keputusan pemerintah," tambah dia.

Disinggung soal sistem pengupahan buruh untuk bulan November 2020, Naradewa memastikan jika pihaknya akan menggunakan sistem pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal ini dilakukan, ungkap dia, selama petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk penerapan UU Cipta Kerja diterbitkan.

"Kalau itu belum keluar (juklak), tentu kami pakai sistem pengupahan yang lama. Secara teori seperti itu. Kalau bicara upah minimum, itu 'kan wacananya akan diberlakukan tahun depan, bukan sekarang," jelas dia lagi.

Saat diwawancarai, Naradewa pun ikut menyinggung salah satu kekhawatiran buruh perihal kepastian status karyawan.

Bagi dia, urusan status permanen atau kontrak tak perlu terlalu diperdebatkan.

Sebab, dia yakin, selama pekerja memiliki keahlian (skill) terhadap bidang tertentu, perusahaan akan memberi perhatian khusus kepadanya.

"Intinya, karyawan harus punya bargaining power. Pekerja harus ada nilai," tutup dia. (TRIBUNBATAM.id/ICHWAN NURFADILLAH)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved