Kekerasan yang Dilakukan Sejumlah Aparat Bentuk Kegagalan Polri Jalankan Tugas Secara Profesional

Ia menilai, kekerasan yang dilakukan sejumlah aparat, terekam oleh banyak kamera dan mata publik adalah bentuk kegagalan dalam menerjemahkan nilai pro

ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI via Kompas.com
PROFESIONALISME POLRI - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menilai, kekerasan yang dilakukan sejumlah aparat, terekam oleh banyak kamera dan mata publik adalah bentuk kegagalan dalam menerjemahkan nilai profesionalisme di tubuh Polri. FOTO: Personel kepolisian menembakkan gas air mata saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Aksi yang menolak dan menuntut pembuatan Perppu untuk Undang-Undang Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh.(ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI) 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Padjaitan menyoroti aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah aparat Kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Ia menilai, kekerasan yang dilakukan sejumlah aparat, terekam oleh banyak kamera dan mata publik adalah bentuk kegagalan dalam menerjemahkan nilai profesionalisme di tubuh Polri.

"Apalagi terhadap para awak media yang sedang menjalankan kerja jurnalistiknya. Jurnalis bekerja wajib dilindungi sebagaimana dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.

Hinca mengatakan, jika memang ditemukan provokator atau sejumlah massa yang merusak fasilitas umum, silakan diamankan dengan standar prosedur yang ada tanpa melanggar hak asasi manusia.

Lebih lanjut Hinca mengatakan, aparat Polri haruslah berpegang teguh kepada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Menyelenggarakan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Saya meminta Kapolri untuk tindak tegas aparat yang terbukti melakukan kekerasan dalam menjalankan tugasnya baik itu berupa mutasi, penurunan pangkat, ataupun pemecatan," ujar Hinca.

DEMO TOLAK OMNIBUS LAW - Saling dorong antara massa menolak Omnibus Law dengan polisi di kawasan Batam Center, Kamis (8/10/2020).
DEMO TOLAK OMNIBUS LAW - Saling dorong antara massa menolak Omnibus Law dengan polisi di kawasan Batam Center, Kamis (8/10/2020). (TribunBatam.id/Alamudin)

Menurutnya, pemerintah bersama DPR RI telah sepakat untuk memberikan Polri anggaran sebesar Rp 104,7 triliun.

Anggaran tersebut, kata Hinca, diberikan agar Polri dapat bekerja secara optimal dan profesional, dalam melaksanakan tugasnya menciptakan ketertiban dan keamanan di Indonesia.

"Oleh karena itu saya dan masyarakat berharap, Polri menjalankan tugasnya secara profesional termasuk dalam mengamankan aksi unjuk rasa," papar Hinca.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kekerasan yang Dilakukan Sejumlah Aparat Bentuk Kegagalan Menerjemahkan Nilai Profesionalisme Polri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved