Mahasiswi Sari Labuna Tersangka, Jenderal Lapangan Demo UU Cipta Kerja Pengarak Keranda Gambar Puan

Sari Labuna adalah satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjuk rasa berujung ricuh di Jalan Sultan Alauddin, Makassar

TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA DAN DOK PRIBADI
Keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani diarak pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore. Salah satu yang mengarak adalah aktivis Sari Labuna 

TRIBUNBATAM.ID - Wanita, muda dan berhijab, Sari Labuna (21) dipercaya jadi jenderal lapangan membawahi koordinator lapangan unjuk rasa gabungan sejumlah aliansi menolak UU Cipta Kerja.

Ia merupakan salah satu aktivis mahasiswi di Makassar yang ditetapkan tersangka oleh polisi.

Jurnalis Dianiaya dan Dirampas Alat Kerjanya Saat Liput Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Risma Marahi Pengunjuk Rasa, Polisi Berkali-kali Tembakkan Gas Air Mata ke Pendemo Tolak Omnibus Law

Sari Labuna adalah satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjuk rasa berujung ricuh di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.

Perempuan itu turut ditangkap saat polisi berhasil memukul mundur pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR).

Keranda bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani diarak pengunjukrasa 'Tolak Omnibus Law' di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore. Salah satu yang mengarak adalah aktivis, Sari Labuna
Keranda bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani diarak pengunjukrasa 'Tolak Omnibus Law' di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore. Salah satu yang mengarak adalah aktivis, Sari Labuna (TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA DAN DOK PRIBADI)

Sebelum dipukul mundur, kelompok mahasiswa itu mendatangi Mapolsek Rappocini.

Sari Labuna jadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Sabtu (10/10/2020).

Lapangan Merdeka Kota Sukabumi Dipadati Ribuan Buruh dari Sukalarang, Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

BREAKING NEWS - Ratusan Karyawan PT Bandar Abadi Shipiyard Unjuk Rasa, Tuntut Hal Ini ke Perusahaan

Polisi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D.

Namun pasal yang diterapkan dari keenam tersangka itu berbeda.

Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan Pasal 214 KUHP dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinsial K.

Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan Pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.

BREAKING NEWS - Ratusan Karyawan PT Bandar Abadi Shipiyard Unjuk Rasa, Tuntut Hal Ini ke Perusahaan

Penelusuran Tribun terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Di mana disebutkan dalam Pasal 214 Ayat 1, paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pengunjuk rasa membakar Halte Transjakarta saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta.
Pengunjuk rasa membakar Halte Transjakarta saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta. (THE JAKARTA POST/WENDRA AJISTYATAMA)

Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.

Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.

Telegram Kapolri Larang Aksi Buruh, YLBHI: Polri Tak Punya Hak Mencegah Unjuk Rasa

Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved