Mahasiswi Sari Labuna Tersangka, Jenderal Lapangan Demo UU Cipta Kerja Pengarak Keranda Gambar Puan
Sari Labuna adalah satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjuk rasa berujung ricuh di Jalan Sultan Alauddin, Makassar
TRIBUNBATAM.ID - Wanita, muda dan berhijab, Sari Labuna (21) dipercaya jadi jenderal lapangan membawahi koordinator lapangan unjuk rasa gabungan sejumlah aliansi menolak UU Cipta Kerja.
Ia merupakan salah satu aktivis mahasiswi di Makassar yang ditetapkan tersangka oleh polisi.
• Jurnalis Dianiaya dan Dirampas Alat Kerjanya Saat Liput Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
• Risma Marahi Pengunjuk Rasa, Polisi Berkali-kali Tembakkan Gas Air Mata ke Pendemo Tolak Omnibus Law
Sari Labuna adalah satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjuk rasa berujung ricuh di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.
Perempuan itu turut ditangkap saat polisi berhasil memukul mundur pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR).

Sebelum dipukul mundur, kelompok mahasiswa itu mendatangi Mapolsek Rappocini.
Sari Labuna jadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) dalam demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Sabtu (10/10/2020).
• Lapangan Merdeka Kota Sukabumi Dipadati Ribuan Buruh dari Sukalarang, Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
• BREAKING NEWS - Ratusan Karyawan PT Bandar Abadi Shipiyard Unjuk Rasa, Tuntut Hal Ini ke Perusahaan
Polisi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D.
Namun pasal yang diterapkan dari keenam tersangka itu berbeda.
Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan Pasal 214 KUHP dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinsial K.
Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan Pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.
• BREAKING NEWS - Ratusan Karyawan PT Bandar Abadi Shipiyard Unjuk Rasa, Tuntut Hal Ini ke Perusahaan
Penelusuran Tribun terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Di mana disebutkan dalam Pasal 214 Ayat 1, paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.
Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.
• Telegram Kapolri Larang Aksi Buruh, YLBHI: Polri Tak Punya Hak Mencegah Unjuk Rasa
Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.