Soal Buruh yang Kena PHK di Omnibus Law UU Cpta Kerja, Begini Reaksi Hotman Paris

Terkait isu hangat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengacara Cipta Kerja menegaskan masalah utama para buruh adalah dalam menuntut pesangon

Instagram/Hotman Paris
Pengacara kondang, Hotman Paris 

TRIBUNBATAM.id -  Terkait isu hangat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengacara Cipta Kerja menegaskan masalah utama para buruh adalah dalam menuntut pesangon.

Seorang buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan proses lama untuk menuntut pesangon.

“Anda tahu yang menjadi problem itu adalah enforcement, pelaksanaan."

"Di Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) ke pengadilan, bisa kasasi sampai peninjauan kembali (PK). Bisa sampai dua tahun,” jelasnya melalui akun Instagram, Sabtu (10/10).

Solusinya, Hotman menyarankan untuk dibuat payung hukum yang menegaskan perkara sengketa pesangon harus selesai dalam tempo satu bulan.

Hotman mengambil contoh pada perkara kepailitan dan PKPU yang dibatasi lamanya perkara.

“Kenapa dalam pengadilan niaga perkara kepailitan yang nilainya triliunan perintah UU harus putus dalam 60 hari."

"Bahkan, PKPU di pengadilan niaga yang triliunan harus putus 20 hari, coba dibikin seperti itu dalam perkara pesangon, pasti ada berkeadilan,” tegasnya.

SUMBER: https://nasional.kontan.co.id/news/solusi-buruh-hotman-paris-buat-uu-agar-perkara-pesangon-selesai-satu-bulan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved