Data Kementerian Perindustrian, Ada 121 Kawasan Industri Baru di Indonesia Hingga Agustus 2020
Data Kementerian Perindustrian mencatat, jumlah dan luasan kawasan industri diakuinya cenderung meningkat selama lima tahun terakhir.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah memfasilitasi pembangunan kawasan industri yang terintegrasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Data Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, terdapat 121 kawasan industri yang sudah terbangun dan tersebar di Indonesia hingga Agustus 2020.
Jumlah dan luasan kawasan industri diakuinya cenderung meningkat selama lima tahun terakhir.
Dari sisi jumlahnya naik sebesar 51,25%, sedangkan dari sisi luas melonjak lebih dari 17 ribu hektare atau sebesar 47,35%.
Peran aktif pemerintah dalam menarik investasi khususnya di sektor industri untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional sangat perlu dilakukan. Guna mengakomodasi realisasi investasi tersebut.
Selain itu, peningkatan persentase luas kawasan di luar Jawa juga lebih tinggi dibandingkan dengan di Jawa,” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta dalam rilis yang diterima oleh TribunBatam.id, Senin (12/10/2020).
Berdasarkan data penjualan lahan di kawasan industri yang dicatat oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada tahun 2019, terdapat investasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 371,11 Ha.
Tidak hanya itu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebanyak 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 Ha.
“Pada tahun 2020 terdapat investasi PMA sebanyak 20 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 61,82 Ha dan untuk PMDN sebanyak 5 perusahaan dengan kebutuhan lahan 13 Ha,” sebut Dody.
Dody menyebutkan, dalam mendukung pengembangan ekonomi yang inklusif, pemerintah berusaha untuk mendorong pembangunan kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.
Baca juga: BEGINI Kondisi Kawasan Industri Kabil Batam di Hari Kedua Aksi Tolak UU Omnibus Law
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Sejumlah Buruh Kawasan Industri Batamindo & Kawasan Industri Kabil Mogok Kerja
“Dengan adanya pengembangan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi ini, diharapkan dapat memberi efek yang maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah,” jelasnya.
Terlebih, seiring dengan era industri 4.0, pengembangan kawasan industri akan lebih terpadu dengan fasilitas infrastruktur, logistik, bahan baku, SDM dan riset sehingga lebih efektif dan berdaya saing.(TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri)