Penipu Makin Pintar, Uang Palsu Rp100 Ribu Ini Lolos di Mesin Penghitung, Terungkap Setelah 3 Tahun

Saat diuji menggunakan mesin penghitung uang, pecahan Rp 100 ribu tersebut lolos pada mesin penghitungan yang bisa mendeteksi uang palsu

Editor: Mairi Nandarson
tribunjabar/daniel andrean damanik)
KASUS UANG PALSU - Satreskrim Polres Cimahi mengungkap kasus pembuatan uang palsu pecahan Rp100 ribu 

TRIBUNBATAM.id, CIMAHI - Komplotan pembuat uang palsu di Cimahi ini makin pintar.

Uang palsu pecahan Rp100 ribu yang dibuatnya bahkan tidak  terdeteksi mesin penghitung yang dilengkapi alat pendeteksi uang palsu.

Berdasarkan keterangan Polres Cimahi, pelaku sudah beraksi sejak tahun 2018 dan baru terungkap pada September 2020 lalu.

Uang palsu buatan komplotan ini bahkan tidak terlihat perbedaan yang signifikan jika dibandingkan dengan uang asli.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan kelompok tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018.

Peredaran uang palsu itu diduga terjadi di wilayah Kota Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, Kuningan, dan wilayah hukum Polres Cimahi.

"Total uang palsu yang disita senilai Rp 2.006.200.000."

"Tugas tersangka beragam, tersangka Sariyun (52), Warsito(48), Mahsun(42), dan Pendi (44) berperan sebagai penjual mata uang palsu, tersangka Nursapto (47), dan Diman (31) bertugas sebagai pembuat mata uang palsu, dan Arno, Adi, Dedi saat ini masih dalam pencarian," kata AKBP M Yoris Marzuki, Senin (12/10/2020).

Uang palsu dicetak dalam pecahan Rp 100 ribu.

Penjualan yang palsu dilakukan dengan perbandingan 1:3. Jika membeli dengan uang Rp 1 juta, maka akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta.


UANG PALSU ini mirip aslinya, lolos di mesin penghitung, jika beli Rp 1 Juta dapat Rp 3 Juta ( tribunjabar/daniel andrean damanik)

Yoris menjelaskan, untuk menghasilkan uang palsu yang hasilnya maksimal, harus melalui 9 jenis alat mesin cetak.

Saat diuji menggunakan mesin penghitung uang, pecahan Rp 100 ribu tersebut lolos pada mesin penghitungan yang bisa mendeteksi uang palsu .

Jika dibandingkan dengan uang asli, tidak terlihat perbedaan yang signifikan.

Penangkapan tersangka dimulai sejak 28 September 2020.

Polisi menerima informasi akan ada transaksi uang palsu di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved