BATAM TERKINI
Polda Kepri Siagakan Pasukan, Besok FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Bakal Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Polda Kepri memastikan tidak mengeluarkan STTP terkait pemberitahuan yang masuk mengenai izin keramaian selama pandemi Covid-19.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri menyiagakan personelnyaterkait rencana aksi sejumlah ormas.
Sebanyak 704 personel gabungan TNI/Polri disiapkan untuk pengamanan aksi sejumlah ormas yang akan dilaksanakan, Selasa (13/10).
Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, PA 212 bersama sejumlah ormas berencana menggelar aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja serentak di Indonesia.
Polda Kepri juga memastikan tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Kabid humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, sikap ini merupakan arahan langsung dari Kapolri agar tidak mengizinkan adanya keramaian selama pandemi Covid-19.
"Sampai saat ini walaupun ada pemberitahuan. Kita tetap pada konsep itu menimbulkan krumunan, kita tidak mengeluarkan STTP.
Karena kita mencoba untuk mengamankan masyarakat dari krumunan," ujarnya Senin (12/10/2020).
Tak ingin terulang seperti aksi di Tanjungpinang dalam menolak UU Cipta Kerja, dimana peserta aksi reaktif saat rapid test, pihaknya mencoba menekan penyebaran virus Corona, khususnya di Kepri.
Meski kepolisian tidak mengeluarkan STTP Harry mengatakan pihaknya tetap mengantisipasi pengamanan dengan menyiagakan pasukan.
Dalam pengamanan aksi aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja kepolisian bersama TNI menyiagakan 704 personel.
"Antisipasi tetap. Dalam hal ini memberi pengamanan bagi masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum.
Totalnya 704 personel, terdiri dari TNI 281 orang dan Polri 423 orang," ungkapnya.
Perintah Kapolri
Polda Kepri tidak mengeluarkan izin keramaian yang menimbulkan kerumuman massa.
Penegasan yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kepri, khususnya di Kota Batam.
Harry mengatakan, larangan penerbitan izin keramaian ini merupakan instruksi Kapolri yang berlaku di seluruh wilayah hukum di Indonesia.
Apa lagi Kota Batam saat ini angka pasien virus Corona cukup tinggi.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Penyelundupan PMI, 7 Orang Sembunyi di Boat Pancung Tertutup Terpal
Baca juga: Mogok Kerja Tolak Omnibus Law, Brimob Polda Kepri Siaga di Polsek Batuaji

Pemberian izin keramaian oleh Polda Kepri, menunggu instruksi selanjutnya dari Mabes Polri.
Dengan melihat situasi dampak Corona dan juga anjuran dan hasil evaluasi dari tim gugus tugas Penanganan Covid-19.
"Polda Kepri tak segan-segan menindak tegas panitia acara, jika memaksakan diri untuk menggelar sebuah acara yang mengundang kerumunan massa.
Apalagi itu itu terjadi di dalam ruangan. Yang rentan cepat penyebaran virus mematikan itu," ucapnya, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, masyarakat jangan sampai terlena karena sesungguhnya pandemi Covid-19 ini belum berakhir.
Pihaknya juga meminta kepada pimpinan organisasi masyarakat untuk menjadi agen dan terdepan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Kami imbau sekali lagi, agar semestinya kita menjadi orang yang memberikan edukasi kepada masyarakat," imbaunya.(TribunBatam.id/Alamudin/Leo Halawa)