DEMO TOLAK OMNIBUS LAW DI BATAM
Tujuh Poin Kelompok Cipayung Plus Kepri, Tolak UU Cipta Kerja Bentukan DPR RI
Gabungan mahasiswa di Batam sebelumnya berorasi menolak Omnibus Law di kawasan Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (8/10).
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Kepulauan Riau menyampaikan tujuh poin menolak Omnibus Law (Cipta Kerja).
Mereka sebelumnya berorasi dan menyampaikan aspirasi mereka pada Kamis (8/10).
Ketua DPRD Kota Bata Nuryanto bahkan mendengar langsung tuntutan mereka.
Himpunan mahasiswa yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Kemudian Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII) menolak UU Cipta Kerja yang dianggap kurang berpihak kepada rakyat kecil.
Mereka juga meminta kepada Presiden Joko Widodo agar pasal 161 sampai 174 UU Cipta Kerja menjadi pertimbangan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) karena dinilai sangat merugikan buruh.
UU Cipta Kerja dinilai mencerminkan arogansi pemerintah terutama karena mengabaikan dasar pembentukan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 20 UUD RI 1945.
Selain itu, UU Cipta Kerja dinilai penuh dengan negosiasi kepentingan elit, yang mana bercermin pada negara Amerika Serikat, Omnibus Law digunakan untuk meloloskan undang-undang yang dapat berfungsi menghindari Goverment Shutdown.
Penyampaina rasa kecewa juga mereka sampaikan terhadap DPR RI dan Pemerintah Pusat yang tidak fokus menangani pandemi Covid-19, namun justru menyusun regulasi yang merugikan buruh dan rakyat.
Mereka juga mempertanyakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berfokus pada kemajuan investasi, sementara sumbangsih terbesar peningkatan tenaga kerja hadir dari sektor UMKM.
Kelompok Cipayung Plus Kepri juga menolak beberapa pasal yang merugikan buruh, dalam hal ini Pasal 88B dan penghapusan Pasal 91 di UU Ketenagakerjaan.
"Kami berharap, poin-poin dalam Omnibus Law ini dapat dikaji lagi di tingkat Mahkamah Konstitusi," ujar Sekretaris Umum PKC PMII, Tongku April, Senin (12/10/2020).
Baca juga: VIDEO - Saat Demo Omnibus Law, Emak-emak Naik Motor Bawa Bebek Terobos Barikade
Baca juga: Soal Buruh yang Kena PHK di Omnibus Law UU Cpta Kerja, Begini Reaksi Hotman Paris
Beberapa poin tuntutan tersebut telah diterima oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Rencananya, poin penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja di tingkat daerah akan diteruskan pada sore hari ini oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan yang hendak bertolak ke Jakarta.
"Daripada surat tuntutan adik-adik mahasiswa ini dikirim lewat pos, lebih baik diserahkan kepada pak Safari, agar langsung diteruskan ke DPR RI," ujar Cak Nur.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)