Ada 3 Versi Draf RUU Cipta Kerja yang Beredar, DPR Sahkan yang Mana?

Dilansir oleh Kompas, total ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja yang beredar luas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang Cipta Kerja.

Pengesahan tersebut dilakukan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

Namun hingga saat ini, keberadaan draf RUU Cipta Kerja masih menuai polemik.

Buka hanya satu, namun setidaknya ada beberapa draf RUU Cipta Kerja yang beredar di publik.

Dilansir oleh Kompas.com, total ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja yang beredar luas.

Beberapa saat sebelum pengesahan di rapat paripurna, satu di antara seorang pimpinan Badan Legislatif (Baleg) DPR memberikan draf RUU Cipta Kerja kepada wartawan.

Dokumen tersebut berjumlah 905 halaman.

Kemudian pada Senin (12/10/2020) kemarin, beredar juga draf Undang-Undang Cipta Kerja dengan versi terbaru.

Kali ini, draf yang tersebar tersebut berjumlah 1035 halaman.

Di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin.

Menariknya, draf ini beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".  

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti mengenai sumber awal draf RUU Cipta Kerja versi terbaru ini.

Belum ada tanggapan atau konfirmasi dari pimpinan DPR atau Baleg DPR mengenai versi terbaru RUU Cipta Kerja itu.

Sejumlah versi yang berbeda itu membuat draf final RUU Cipta Kerja semakin simpang siur.

Apalagi, belum ada draf final RUU Cipta Kerja yang bisa diakses publik di saluran resmi.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved