Draft UU Omnibus Law Cipta Kerja Menyusut jadi 812 Halaman, Ini Penjelasan Sekjen DPR
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, draf setebal 812 halaman merupakan versi yang sudah final dari sebelumnya 1.035 halaman.
Namun, di sisi lain merugikan jaminan hidup laik bagi kaum buruh dan pekerja.
Lebih lanjut, Said juga menyinggung soal sertifikasi halal. Menurutnya, dalam Pasal 48 UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Hal tersebut dinilai mengokohkan pemusatan dan monopoli fakta kepada satu lembaga saja.
"Semangat UU Ciptaker adalah sentralisasi, termasuk dalam sertifikat halal," kata dia.
Menurut Said, sentralisasi dan monopoli fatwa di tengah antusiasme syariah yang tumbuh dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi.
Selain itu, kata Said, UU Cipta Kerja itu juga akan mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal, karena kualifikasi auditor sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 adalah sarjana bidang pangan kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga atau pertanian.
Maka dari itu, Said meminta warga NU harus memiliki sikap yang tegas dalam menilai UU Cipta Kerja.
Ia menegaskan kepentingan rakyat kecil tetap harus diperjuangkan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf Undang-Undang Cipta Kerja Menyusut Jadi 812 Halaman, Begini Penjelasan Sekretaris Jenderal DPR