Fahri Hamzah Sebut Presiden dan Kabinet Tidak Paham Dengan Omnibus Law
Melalui akun Youtube Fahri Hamzah Official yang diunggah Minggu (11/10/2020), dirinya menyebut undang-undang Omnibus Law seperti undang-undang sapu ja
TRIBUNBATAM.id |BATAM - UU Cipta Kerja membuat heboh dan Indonesia, hal tersebut membuat kerusuhan di sejumlah daerah karena adanya penolakan.
Fahri Hamzah buka suara terkait disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja
Melalui akun Youtube Fahri Hamzah Official yang diunggah Minggu (11/10/2020), dirinya menyebut undang-undang Omnibus Law seperti undang-undang sapu jagat dan otoriter.
Baca juga: Dimanakah Presiden Jokowi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja Berujung Bentrok Hari Ini?
Baca juga: Link Live Streaming TV One Demo Hari Ini Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta
Baca juga: Mengapa Polisi Tangkap 8 Aktivis KAMI Terkait UU Cipta Kerja? Jumhur Hidayat hingga Anton Permana
Menurut Fahri, para penyusun UU Cipta Kerja sendiri tidak paham masalahnya.
"Saya sudah lacak ini dari awal, memang orang-orang ini enggak paham," lanjut mantan Wakil Ketua DPR ini.

Bahkan Fahri Hamzah mengatakan mazhab undang-undang Omnibus Law adalah otoriter.
Menurut Fahri sendiri, tidak mungkin menyederhanakan 79 undang-undang menjadi omnibus law.
Maka dari itu, tidak mungkin 79 undang-undang ini disederhanakan begitu saja.
Fahri menilai alasan 'penyederhanaan perizinan' ini justru akan menimbulkan masalah baru.
"Jadi tidak mungkin dia secara serampangan diubah, diganti pasal-pasalnya, dicabut, dicomot, ditambal, padahal di Mahkamah Konstitusi (MK) pasal-pasal itu sudah pernah dicopot, apabila dicantumkan kembali itu bisa menjadi masalah," tandasnya.

Fahri Hamzah menegaskan undang-undang Omnibus Law menimbulkan kerumitan yang baru.
"Saya sudah mengatakan di beberapa postingan, bagaimana bisa sebuah undang-undang yang disebut dengan Cipta Lapangan Kerja tiba-tiba dimusuhi oleh masyarakat, menciptakan demonstrasi besar, dan kekacauan di mana-mana," ujar Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah mengatakan sebelum UU Omnibus Law, UU di Indonesia ini sudah demokratis dan sudah melalui proses uji di Mahkamah Konstitusi.
"Undang-undang tidak bisa dijadikan Omnibus, yang bisa adalah PP yakni Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Fahri Hamzah menegaskan madzhab demokrasi harus dikembalikan, tidak boleh digantikan dengan madzhab otoriter.
"Itu merombak demokrasi kita, yang sudah berjalan puluhan tahun," ujarnya.