KOK, Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Menyusut! PKS Sebut Sumber Hoaks Belum Ada yang Final

Hingga kini belum diketahui keberadaan draf final UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pascarapat paripurna pada Senin (5/10/2020)

Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja 

Ia pun menyebut draf RUU Cipta Kerja belum dikirim ke presiden.

"Nah, jangan tanya saya, saya enggak mau ngomong substansi.

Saya hanya administrasi," ujar Indra.

Baca juga: Saya Dipukul, Dipaksa Ngaku Provokator: Pengakuan Mahasiswa UGM Saat Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

Sumber Hoaks Belum Ada Naskah Final

Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menilai sumber hoaks utama UU Cipta Kerja ialah ketidakjelasan draf UU yang telah disahkan di rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

"Di sinilah sumber hoaks itu sebetulnya.

Baca juga: Beda Pandangan UU Cipta Kerja, Ferdinand Hutahaean Mundur Dari Demokrat: Daripada Konflik Internal

Karena tidak ada naskah yang final, akhirnya banyak bertebaran naskah UU Cipta Kerja, meme, infografis dan postingan-postingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan valid tidaknya," kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Akibatnya, lanjut Sukamta, pemerintah beserta DPR dan masyarakat tak memiliki acuan yang jelas untuk saling berargumen.

Ribuan mahasiswa Universitas Gunadarma Depok membentuk barikade di aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Jalan Raya Akses UI, Kelapa Dua, Depok, Kamis (8/10/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Ribuan mahasiswa Universitas Gunadarma Depok membentuk barikade di aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Jalan Raya Akses UI, Kelapa Dua, Depok, Kamis (8/10/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma) (TRIBUN JAKARTA/DWI PUTRA)

Ia pun menilai seolah ada unsur kesengajaan dalam hal ketidakjelasan draf UU Cipta Kerja yang belum final hingga sekarang.

Baca juga: Polisi Amankan 5.918 Demonstran Terkait Ricuh Aksi Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja

Hal itu, sambung Sukamta, diperparah dengan penangkapan sejumlah orang yang diduga membuat dan menyebarkan hoaks mengenai UU Cipta Kerja.

Menurut dia penangkapan tersebut tidak sah karena hingga kini draf final UU Cipta Kerja masih belum jelas.

Sukamta menilai, tanpa ada naskah asli yang diterima publik, menjadi aneh jika kemudian pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap warganya sendiri.

Baca juga: VIDEO - Pemilik Akun @videlyae Ditangkap Polisi, Diduga Menyebar Hoaks soal Omnibus Law

Ia menilai semestinya aparat penegak hukum lebih bijak menyikapi situasi ketidakjelasan ini.

Menurut Sukamta, pemerintah semestinya bisa memastikan terlebih dahulu dengan mendesak DPR agar segera mengeluarkan naskah finalnya.

Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Maruf Amin saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019) tentang penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Maruf Amin saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019) tentang penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

"Sedangkan untuk menilai valid tidaknya mau pakai acuan apa, sementara naskah finalnya saja belum beredar, sudah disahkan pula.

Baca juga: Videlya Esmerella Ditangkap Karena Tuduhan Menyebar HOAKS Omnibus Law UU Cipta Kerja, Aktif Menulis

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved