BATAM TERKINI

Target Perda RTRW dan RDTR Batam Kelar Desember 2020

Adapun tujuh bagian wilayah perencanaan tersebut di antaranya adalah Nongsa, Batam Kota, Lubuk Baja, Bengkong, Batuampar, Sekupang dan Batuaji.

TribunBatam.id/Istimewa
RAPAT PARIPURNA DPRD BATAM - Rapat paripurna DPRD Batam atas pengkajian atau harmonisasi Ranperda RTRW Kota Batam tahun 2020-2040, sekaligus pengambilan keputusan di DPRD Kota Batam. 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW dan RDTR Kota Batam harus selesai Desember 2020 mendatang.

Hal itu berdasarkan perintah langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan, surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Nomor 100.34/2526/BNGDA tentang evaluasi penetapan Perda RTRW dan RDTR Kabupaten/kota untuk mendukung OSS tanggal 25 juni 2020.

Mengamanatkan bahwa Ranperda RDTR OSS harus selesai dan ditetapkan paling lambat Desember 2020.

"Kami berharap dengan perpanjangan waktu pansus RDTR Kota Batam ini tetap dapat menyelesaikan, menyepakati dan menetapkan Ranperda RDT di tujuh bagian wilayah perencanaan yang ada di Kota Batam," ujarnya, Selasa (13/10/2020).

Adapun tujuh bagian wilayah perencanaan tersebut di antaranya adalah Nongsa, Batam Kota, Lubuk Baja, Bengkong, Batuampar, Sekupang dan Batuaji.

Menurut dia percepatan penetapan rancangan perda RDTR OSS di 57 kabupaten/kota ini dipantau langsung oleh Kemendagri dan komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Syamsul menjelaskan bahwa Kota Batam merupakan salah satu dari 57 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi.

Tahun 2019 lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah melakukan penyusunan rancangan Perda RDTR OSS di dua Kecamatan yakni Sekupang dan dan Batuaji.

"Bersamaan dengan itu Pemko Batam juga telah menyusun Perda RDTR OSS di lima kecamatan lainnya. Diantaranya Nongsa, Batuampar, Bengkong, Lubukbaja dan Batam Kota," jelasnya.

Pemko Batam sebelumnya juga telah beberapa kali melakukan pembahasan bersama DPRD Batam.

Kemudian juga telah melakukan beberapa kali diskusi dan konsultasi publik membahas terkait rancangan RDTR tersebut.

"Selain itu juga sudah melakukan rapat pembahasan lintas sektor, termasuk juga dengan Pemprov Kepri," kata Syamsul.

Sebelumnya pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam mulai dilakukan oleh tim pansus.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Batam, Suhar mengakui dalam pembahasan awal ini pihaknya diminta untuk menyiapkan peta yang sesuai dengan skalanya.

"Bahannya tebal, soft copynya diminta oleh Pak Djoko dan tim pansus. Kesulitan tadi baca cetaknya," ujar Suhar, Jumat (29/5/2020) lalu.

Ia mengakui pembahasan akan dimulai dari Kecamatan Batuaji dan Sekupang dalam pembahasan pertama ini. Selanjutnya diikuti Sagulung dan Seibeduk.

Di tempat yang sama Ketua Tim Pansus RDTR DPRD Kota Batam, Djoko Moelyono mengakui walaupun perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum selesai, tak jadi masalah melakukan pembahadan ranperda RDTR. Namun pengesahannya harus didahului oleh Perda RTRW.

"Asal tidak bertentangan dengan draft tak apa," katanya.

Dalam pembahasan pertama ini, lanjut Djoko pihaknya membahas per setiap kecamatan. Kementerian ATR pusat menginisiasi Kecamatan Batuaji dan Sekupang yang akan dibahas terlebih dahulu.

"Disana ada industri, perumahan, dan lainnya," katanya.

Masa kerja tim pansus 90 hari. Tetapi pihaknya tetap menunggu perda RTRW. Pemko dan DPRD akan bersinergi menyelesaikan keduanya. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved