Minggu, 12 April 2026

Awas! Singapura Terapkan Denda 43 Juta Rupiah bagi Warga yang Langgar Social Distancing

Seorang wanita Singapura dikenakan denda sekitar 4 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp. 43 juta karena berulang kali melanggar aturan protokol ...

Channel News Asia
File foto Pengadilan Negeri di Singapura (Foto: Jeremy Long) 

Editor: Lia Sisvita Dinatri

TRIBUNBATAM.id, SINGAPURA - Seorang wanita Singapura dikenakan denda sekitar 4 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp. 43 juta karena berulang kali melanggar aturan protokol kesehatan dan melanggar aturan lockdown dengan melakukan pertemuan-pertemuan. 

Perempuan bernama Tuan Siti Aishah Tuan Ab Rahman (20) itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan untuk dua kasus pertemuan dengan orang lain dengan tujuan bersosialisasi.

Ada tiga dakwaan lain yang serupa dan masuk dalam pertimbangan hakim terkait pengakuan Siti bahwa dia bersalah. 

"Pengadilan mendengar pengakuan Siti bahwa ia diundang seorang teman untuk bertemu di sebuah area kosong di Bedok pada 8 Mei malam," seperti dilansir Channel News Asia pada Rabu, (14/10/2020). 

Baca juga: Raja Malaysia Tunda Pertemuan dengan Dua Sekutu Anwar Ibrahim, Lim Guan Eng dan Mat Sabu

Baca juga: Tak Terlihat saat Kampanye Donald Trump, Bagaimana Kondisi Ibu Negara Melania?

Saat itu, aturan lockdown atau circuit breaker masih berlangsung, dimana warga dilarang untuk melakukan pertemuan dengan alasan yang tidak penting. 

Menurut pengakuannya, dia mengaku bosan berada di rumah dan ingin bertemu dengan lima orang temannya untuk ngobrol dan menyanyi.

Seorang tetangga diketahui melaporkan Siti ke polisi saat mereka masih mengobrol dan bernyanyi hingga pukul 11 malam. 

Saat petugas kepolisian tiba, keenam orang tersebut sedang asyik mengobrol dan tertawa dengan keras. 

Mereka jelas mengakui dan tahu adanya aturan social distancing yang berlaku. 

Siti juga kedapatan tengah mengobrol bersama tiga orang rekannnya ketika sedang berbelanja bersama ibunya di kawasan Bedok, Singapura. (*)

Baca juga: Hukuman LGBT di TNI, Praka P Dipecat karena Dianggap Membangkang

Baca juga: UPDATE October 15: New Covid-19 Cases Recorded in 33 Provinces, DKI Jakarta is Still the Highest

Baca juga: Temu Ramah dengan Pengusaha, Wali Kota Tanjungpinang Rahma Ajak Bangun Tanjungpinang

Baca juga: Kepala BP Bintan Wilayah Tanjungpinang Ditantang Rahma Bawa Investor ke Tanjungpinang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved